Jakarta, IDN Times - Jumlah penyelenggaran fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) yang menerapkan prinsip syariah masih sangat sedikit di Indonesia. Bahkan, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya ada tujuh penyelenggara pinjol berdasarkan prinsip syariah di Indonesia.
Jumlah itu hanya 6,86 persen dari total penyelenggara pinjol hingga akhir 2022. Jumlah penyelenggara pinjol syariah di atas tidak mengalami pertumbuhan karena pemerintah masih menerapkan moratorium.
Apa saja tujuh fintech atau pinjol syariah tersebut?