Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

6 Perbedaan Bisnis Syariah dan Konvensional yang Utama

Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Bisnis syariah dan konvensional memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan. Perbedaannya terletak pada panduan dan batasan yang ditetapkan berdasarkan syariat Islam.

Dikutip dari situs resmi OCBC NISP, Jumat (1/3/2024), biasanya bisnis konvensional hanya fokus memaksimalkan keuntungan. Sementara, bisnis syariah harus memperhatikan syariat Islam, di samping mencari keuntungan.

Berikut perbedaan-perbedaan bisnis syariah dan konvensional.

1. Pengertian

Ilustrasi Belanja Online/Belanja di e-commerce. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Belanja Online/Belanja di e-commerce. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bisnis konvensional atau bisnis biasa adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Pelaksanaannya bisa secara perorangan sampai skala industri besar.

Sementara itu, bisnis syariah adalah kegiatan usaha yang tujuannya memperoleh keuntungan dengan berlandaskan syariat Islam, atau aturan yang telah digariskan dalam Islam.

Pelaku bisnis syariah tak bisa hanya fokus mencari keutungan saja, tapi harus memperhatikan kehalalan, akhlak berdagang, produk yang diperjualbelikan, akad dan ibadah muamalah dalam aktivitas bisnisnya.

2. Dasar hukum dan prinsip operasional

Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

1. Bisnis Syariah:

  • Berlandaskan hukum Islam (Al-Qur’an, Hadis, Ijma, dan Qiyas).
  • Menggunakan prinsip keadilan, transparansi, dan bebas dari riba (bunga).

2. Bisnis Konvensional:

  • Berdasarkan hukum dan regulasi umum yang berlaku di suatu negara.
  • Tidak terikat pada prinsip agama tertentu.

3. Sistem keuangan dan keuntungan

Ilustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)

1. Bisnis Syariah:

  • Tidak menggunakan riba (bunga) dalam transaksi keuangan.
  • Keuntungan didapat melalui bagi hasil (mudharabah), kerja sama (musyarakah), atau jual beli (murabahah).

2. Bisnis Konvensional:

  • Boleh menggunakan sistem bunga dan investasi berbasis utang.
  • Keuntungan diperoleh dari persentase bunga atau capital gain tanpa batasan syariah.

4. Produk dan layanan

ilustrasi menjalankan bisnis dengan passion (pexels.com/Kampus Production)
ilustrasi menjalankan bisnis dengan passion (pexels.com/Kampus Production)

1. Bisnis Syariah:

  • Hanya menyediakan produk/layanan yang halal (tidak mengandung unsur haram seperti alkohol, judi, dan riba).
  • Misalnya, bank syariah, asuransi syariah, dan investasi berbasis syariah.

2. Bisnis Konvensional:

  • Bisa menyediakan produk/layanan apa pun selama legal, termasuk yang tidak sesuai dengan prinsip Islam (misalnya minuman keras, rokok, dan pinjaman berbunga).

5. Etika dan moral dalam bisnis

Ilustrasi berdiskusi dengan rekan bisnis (freepik.com/Lifestylememory)
Ilustrasi berdiskusi dengan rekan bisnis (freepik.com/Lifestylememory)

1. Bisnis Syariah:

  • Berpegang teguh pada nilai kejujuran, transparansi, dan keadilan.
  • Tidak boleh ada unsur gharar (ketidakpastian) atau maysir (spekulasi berlebihan).

2. Bisnis Konvensional:

  • Etika bisnis bergantung pada regulasi dan kebijakan perusahaan.
  • Boleh mengambil risiko spekulatif asalkan tidak melanggar hukum.

6. Tujuan dan manfaat bisnis

ilustrasi menentukan tujuan yang jelas (pexels.com/Mikhail Nilov)
ilustrasi menentukan tujuan yang jelas (pexels.com/Mikhail Nilov)

1. Bisnis Syariah:

  • Tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga berorientasi pada kesejahteraan umat dan keberkahan.
  • Mengutamakan konsep keadilan sosial dan tanggung jawab kepada masyarakat.

2. Bisnis Konvensional:

  • Fokus utama adalah memaksimalkan keuntungan bagi pemilik dan investor.
  • Aspek sosial biasanya hanya melalui CSR (Corporate Social Responsibility).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us