BUAT PAGI
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan sejumlah temuan berdasarkan hasil audit Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2022.
Salah satunya adalah proses pengembalian sisa dana haji dan pendapatan oleh Kementerian Agama (Kemenag) ke kas haji berlarut-larut, sisa kas operasional penyelenggaraan ibadah haji (PIH), belum dikembalikan ke kas haji sebesar Rp51,14 miliar dan SAR41,69 juta.
BPK menyatakan, hal itu mengakibatkan BPKH tidak dapat segera memanfaatkan uang kas tersebut untuk pengembangan dana haji.