Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan generasi millennial dan Z di Indonesia menyumbang 37,17 persen pada angka kredit macet pada platform fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Angka kredit macet itu ditunjukkan dari porsi wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) bagi Penerima Dana (borrower) berusia 19-34 tahun. TWP90 artinya ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.