OJK menerbitkan aturan ini dengan tujuan untuk memperkuat aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru, aspek operasional, sampai pengakhiran usaha, penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank dan jaringan kantor, peningkatan modal pendirian bank baru, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital atau pendirian Bank Digital. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mendorong percepatan transformasi dan akselerasi digital, serta mempertegas pengertian Bank Digital.
Selanjutnya, aturan ini ditujukan untuk mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan melalui sinergi perbankan khususnya bank berbadan hukum Indonesia yg bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank serta memperluas layanan. Terakhir, ini juga dimaksudkan untuk meredefinisi pengelompokan bank untuk mendukung pengaturan yang efektif dan pengawasan yang efisien.
Adapun salah satu hal yang ditetapkan dalam aturan ini yakni adanya kenaikan modal minimum pendirian bank baru berstatus Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menjadi sebesar Rp10 triliun dari Rp3 triliun. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi perbankan terhadap perekonomian nasional, termasuk mendorong bank-bank melakukan konsolidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (23/8/2021), menyatakan bahwa syarat modal minimum ini akan menjadi pertimbangan signifikan bagi investor yang ingin membuat bank baru.
“Daripada dia buat baru, mending investor ambil bank yang sudah ada, lalu besarkan yang sudah ada, bank yang sudah ada kan dengan ketentuan modal intinya Rp3 triliun (modal minimum sesuai peraturan tahun 2000),” kata Heru, seperti dikutip dari ANTARA.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum pada Kamis (19/8/2021). Aturan syarat modal minimum untuk bank baru sebesar Rp10 triliun ini juga berlaku untuk mendirikan bank BHI yang beroperasi penuh secara digital. Peraturan modal minimum tersebut tidak berlaku bagi bank yang sudah terbentuk sebelum POJK tersebut terbit.