Jakarta, IDN Times - Guna mempercepat pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90% pada 2024 sebagai bagian dari Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali menggelar Bulan Inklusi Keuangan (BIK) pada Oktober 2021.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, menjelaskan bahwa sejak 2016, BIK telah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun.
“BIK bertujuan mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diinisiasi pemerintah untuk meminimalisasi dampak pandemik COVID-19,” ujar Tirta dalam media briefing yang digelar secara daring melalui Zoom, Selasa (28/9/2021).