Jakarta, IDN Times - Seiring dengan semakin berkembangnya ekonomi digital di Indonesia membuat kehadiran financial technology atau fintech juga semakin beragam. Salah satunya adalah kehadiran fintech syariah yang saat ini bisa dijumpai di tengah-tengah masyarakat.
Kendati begitu, Chief Executive Officer Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya mengatakan bahwa fintech syariah legal masih kalah pamor dengan fintech konvensional legal.
"Dari 102 fintech yang sudah legal, hanya ada tujuh yang syariah. Itulah kenapa mungkin masyarakat belum terlalu banyak yang paham atau tahu keberadaan fintech syariah karena memang secara jumlah kami masih cukup kecil," ujar Ronald, kepada IDN Times dalam program Obrolan Berkah Seputar Ekonomi Syariah (OBSESi).
Salah satu hal yang menjadi perbedaan antara fintech syariah dan fintech konvensional adalah keberadaan konsep akad. Ronald pun menjelaskan tiga jenis akad yang banyak digunakan para penyelenggara fintech syariah di Indonesia. Berikut ulasannya.