Ilustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)
Berbeda dengan pinjaman lainnya, pinjaman usaha ini ditujukan hanya untuk pelaku UMKM dengan tujuan mengembangkan usaha. Jaminan yang harus disiapkan untuk mengajukan pinjaman usaha adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika mengajukan pinjaman ini, UMKM mendapatkan sejumlah keunggulan, sebagai berikut:
- Proses pengajuan pinjaman cepat dan mudah, hanya tiga hari kerja
- Jangka waktu pinjaman mulai 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, 36 bulan, sampai 48 bulan
- Pelunasan bisa dilakukan kapan saja
- Pinjaman mulai dari Rp1 juta.
Berikut syarat mengajukan pinjaman usaha pegadaian:
- UMKM memiliki usaha yang sudah berjalan minimal satu tahun
- Kendaraan yang dijaminkan maksimal berusia 15 tahun
- Mendatangi kantor Pegadaian
- Membawa KTP, KK, dan bukti pendirian usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Perlu diketahui, pinjaman ini terbagi lagi menjadi tiga fitur, sebagai berikut:
Pinjaman Usaha Ultra Mikro dengan konstruksi penjaminan kredit atau jaminan gadai yang ditujukan pada pengusaha kecil yang membutuhkan dana di bawah Rp10 juta untuk pengembangan usahanya. Untuk mendapatkan pinjaman ini, nasabah tidak boleh memiliki pembiayaan KUR dari lembaga keuangan lain.
Pinjaman Usaha Fleksi dengan jaminan gadai pada pengusaha mikro yang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha, di mana angsurannya dilakukan dalam sekali bayar atau bertahap dalam jangka waktu tertentu.
Pinjaman Usaha Express Loan untuk pelaku usaha ultra mikro atau start up berbasis komunitas dengan jaminan 2,5 persen dari uang pinjaman. Uang pinjaman mulai dari Rp1 juta-5 juta.