Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 rupanya membuat pelaku fintech peer to peer (P2P) lending ilegal memanfaatkan situasi. Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI), ditemukan 508 fintech lending yang beroperasi tanpa izin dari OJK.
Berdasarkan SWI, kerugian masyarakat yang disebabkan oleh investasi dan pendanaan ilegal yang di dalamnya termasuk fintech lending ilegal mencapai Rp92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.
Biar kamu gak mudah tertipu, kenali tujuh ciri fintech ilegal ini ya, guys!