Jakarta, IDN Times - Di saat membutuhkan uang, berbagai aplikasi pinjaman online menjadi pilihan banyak orang beberapa tahun terakhir. Financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P lending) adalah sistem yang belakangan ini menjadi solusi primadona lantaran akses pinjaman online lebih mudah dan tidak ribet.
Namun, tingginya kebutuhan masyarakat akan akses pinjaman mudah ini membuat tidak sedikit orang atau kelompok yang memanfaatkannya untuk hal negatif. Belakangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi menemukan banyak praktik-praktik penipuan bermodus pinjaman online melalui media sosial.
Selain melalui telepon, para pelaku kejahatan tersebut menggunakan media sosial seperti Instagram dan Facebook untuk menggaet korbannya.
Lantas bagaimana ciri-ciri modus penipuan pinjaman online di media sosial?