Memasuki awal 2026, wajib pajak di Indonesia mulai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP yang resmi menggantikan DJP Online. Perubahan sistem ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi dan berbasis data.
Meski jutaan SPT sudah berhasil dilaporkan hingga pertengahan Februari, tidak sedikit karyawan yang masih merasa kebingungan saat pertama kali menggunakan platform baru tersebut. Beragam kendala lapor SPT Tahunan di Coretax pun mulai dirasakan, terutama oleh wajib pajak orang pribadi yang terbiasa dengan sistem lama, mulai dari status SPT yang tiba-tiba berubah hingga notifikasi data baru yang muncul mendadak, semuanya bisa bikin panik kalau tidak dipahami dengan benar.
Nah, supaya kamu gak ikut stres saat tenggat pelaporan makin dekat, yuk pahami berbagai kendalanya secara lebih detail berikut ini!
