Setiap musim pelaporan pajak, banyak wajib pajak menemukan hasil yang berbeda ketika mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax. Ada yang mendapati status lebih bayar, sementara yang lain justru melihat hasil kurang bayar setelah seluruh data penghasilan dimasukkan. Bagi orang yang baru pertama kali melaporkan pajak secara mandiri, kondisi ini sering menimbulkan kebingungan karena hasil akhir muncul setelah sistem menghitung semua komponen pajak selama satu tahun.
Dalam sistem perpajakan, kedua istilah tersebut sebenarnya hanya menunjukkan perbandingan sederhana antara pajak yang seharusnya dibayar dan pajak yang sudah dipotong atau disetor sebelumnya. Coretax akan mengolah data penghasilan, bukti potong, serta status wajib pajak untuk menentukan apakah jumlah pajak yang sudah dibayar selama setahun cukup, berlebih, atau justru masih kurang. Agar tidak salah memahami arti dari dua istilah tersebut, berikut perbedaan keduanya.
