Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kurang Bayar vs Lebih Bayar di Coretax: Apa Bedanya dalam SPT?
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
  • Sistem Coretax menentukan status SPT berdasarkan perbandingan antara pajak yang sudah dibayar selama setahun dengan kewajiban pajak sebenarnya setelah seluruh data penghasilan dihitung.
  • Status lebih bayar muncul ketika potongan pajak selama tahun berjalan melebihi kewajiban sebenarnya, sedangkan kurang bayar terjadi jika jumlah pajak yang dibayar masih di bawah kewajiban tersebut.
  • Wajib pajak dengan status lebih bayar dapat mengajukan pengembalian atau kompensasi, sementara yang berstatus kurang bayar wajib melunasi selisih sebelum laporan SPT dikirimkan secara resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Setiap musim pelaporan pajak, banyak wajib pajak menemukan hasil yang berbeda ketika mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax. Ada yang mendapati status lebih bayar, sementara yang lain justru melihat hasil kurang bayar setelah seluruh data penghasilan dimasukkan. Bagi orang yang baru pertama kali melaporkan pajak secara mandiri, kondisi ini sering menimbulkan kebingungan karena hasil akhir muncul setelah sistem menghitung semua komponen pajak selama satu tahun.

Dalam sistem perpajakan, kedua istilah tersebut sebenarnya hanya menunjukkan perbandingan sederhana antara pajak yang seharusnya dibayar dan pajak yang sudah dipotong atau disetor sebelumnya. Coretax akan mengolah data penghasilan, bukti potong, serta status wajib pajak untuk menentukan apakah jumlah pajak yang sudah dibayar selama setahun cukup, berlebih, atau justru masih kurang. Agar tidak salah memahami arti dari dua istilah tersebut, berikut perbedaan keduanya.

1. Apa yang dimaksud lebih bayar dalam SPT?

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Status lebih bayar muncul ketika jumlah pajak yang telah dipotong atau dibayar selama satu tahun ternyata lebih besar dibandingkan pajak yang sebenarnya terutang setelah dihitung dalam SPT. Artinya, wajib pajak telah membayar pajak lebih banyak daripada kewajiban yang seharusnya sehingga terdapat selisih yang tercatat dalam laporan pajak. Kondisi ini cukup sering terjadi karena potongan pajak selama tahun berjalan biasanya dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan tertentu.

Sebagai contoh, seorang karyawan bernama Karina menerima gaji Rp7 juta per bulan dan setiap bulan perusahaan memotong PPh 21 sekitar Rp250 ribu. Dalam setahun total pajak yang dipotong mencapai sekitar Rp3 juta. Namun ketika Karina melaporkan SPT melalui Coretax, sistem menghitung ulang seluruh penghasilan dan PTKP sehingga pajak yang sebenarnya terutang hanya sekitar Rp2,6 juta. Karena pajak yang sudah dipotong lebih besar dari kewajiban sebenarnya, terdapat selisih Rp400 ribu yang membuat SPT Karina berstatus lebih bayar.

2. Apa yang dimaksud kurang bayar dalam SPT?

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Sebaliknya, status kurang bayar terjadi ketika jumlah pajak yang sudah dipotong atau dibayar selama setahun ternyata lebih kecil dibandingkan pajak yang sebenarnya terutang setelah dihitung dalam SPT. Hal ini berarti masih ada sebagian pajak yang belum dibayarkan sehingga wajib pajak perlu melunasi kekurangan tersebut sebelum laporan pajak disampaikan. Kondisi ini biasanya muncul ketika ada penghasilan yang belum dipotong pajak secara penuh selama tahun berjalan.

Misalnya seorang konsultan bernama Arif memperoleh penghasilan dari beberapa proyek sepanjang tahun dengan total pendapatan Rp150 juta. Dari berbagai pembayaran tersebut, klien hanya memotong pajak sekitar Rp6 juta. Ketika Arif mengisi SPT di Coretax, sistem menghitung pajak yang seharusnya ia bayar selama setahun mencapai Rp9 juta setelah memperhitungkan seluruh penghasilan. Karena pajak yang sudah dipotong hanya Rp6 juta, terdapat kekurangan Rp3 juta yang membuat SPT Arif berstatus kurang bayar.

3. Perbedaan utama kurang bayar dan lebih bayar

ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Perbedaan antara kurang bayar dan lebih bayar sebenarnya terletak pada hasil perbandingan antara kewajiban pajak dan jumlah pajak yang sudah dibayar sebelumnya. Jika pajak yang telah dipotong lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang, maka hasilnya adalah lebih bayar. Sebaliknya, jika pajak yang sudah dibayar lebih kecil dari kewajiban sebenarnya, maka laporan SPT akan menunjukkan status kurang bayar.

Sebagai ilustrasi sederhana, misalnya pajak yang seharusnya dibayar seseorang selama setahun adalah Rp5 juta. Jika selama tahun berjalan pajak yang sudah dipotong mencapai Rp6 juta, maka terdapat kelebihan Rp1 juta yang membuat SPT berstatus lebih bayar. Namun jika pajak yang sudah dipotong hanya Rp3 juta, maka masih ada kekurangan Rp2 juta yang membuat laporan pajak menunjukkan status kurang bayar.

4. Situasi yang sering menyebabkan SPT lebih bayar

ilustrasi pajak (pexels.com/www.kaboompics.com)

Status lebih bayar sering muncul ketika potongan pajak selama tahun berjalan ternyata lebih besar daripada kewajiban pajak setelah dihitung ulang setahun penuh. Hal ini bisa terjadi karena perubahan kondisi penghasilan. Seperti saat seseorang yang hanya bekerja beberapa bulan dalam setahun atau menerima penghasilan lebih kecil dari perkiraan awal saat perusahaan menghitung potongan pajak bulanan.

Contohnya seorang pekerja bernama Agus mulai bekerja pada Juli dengan gaji Rp8 juta per bulan. Selama enam bulan bekerja, perusahaan memotong pajak sekitar Rp350 ribu setiap bulan sehingga total pajak yang dipotong mencapai sekitar Rp2,1 juta. Ketika Dimas mengisi SPT melalui Coretax, sistem menghitung, total penghasilannya selama setahun hanya Rp48 juta sehingga setelah dikurangi PTKP pajaknya menjadi sangat kecil. Akibatnya pajak yang telah dipotong sebelumnya menjadi lebih besar dari kewajiban sebenarnya dan SPT Dimas berstatus lebih bayar.

5. Situasi yang sering menyebabkan SPT kurang bayar

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Di sisi lain, status kurang bayar biasanya terjadi ketika seseorang memiliki penghasilan tambahan yang tidak seluruhnya dipotong pajak selama tahun berjalan. Kondisi ini sering dialami oleh pekerja yang memiliki beberapa sumber pendapatan, seperti gaji utama ditambah pekerjaan freelance atau usaha sampingan. Situasi ini membuat jumlah pajak yang telah dibayar sebelumnya tidak sepenuhnya mencerminkan total kewajiban pajak selama satu tahun.

Sebagai contoh, seorang karyawan bernama Renny menerima gaji Rp8 juta per bulan dari kantor tempatnya bekerja. Selain itu, ia juga mendapatkan penghasilan tambahan sekitar Rp40 juta setahun dari pekerjaan desain freelance. Pajak dari gaji kantor sudah dipotong secara rutin setiap bulan, tetapi penghasilan freelance tersebut belum dipotong pajak oleh klien. Ketika seluruh penghasilan dimasukkan ke dalam Coretax, sistem menghitung total kewajiban pajak yang lebih besar daripada potongan yang sudah ada sehingga SPT Lina menunjukkan status kurang bayar.

6. Apa yang terjadi setelah status SPT muncul?

ilustrasi pajak (pexels.com/Leeloo The First)

Jika hasil perhitungan Coretax menunjukkan status lebih bayar, berarti jumlah pajak yang sudah dibayar selama setahun melebihi kewajiban yang sebenarnya. Kondisi ini menandakan terdapat selisih pajak yang secara administratif tercatat sebagai kelebihan pembayaran dalam laporan SPT. Dalam kondisi ini, selisih pajak dapat diajukan sebagai pengembalian pajak atau diperhitungkan untuk kewajiban pajak pada periode berikutnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, jika hasil SPT menunjukkan kurang bayar, wajib pajak perlu melakukan pembayaran atas selisih pajak tersebut sebelum laporan SPT disampaikan. Setelah kekurangan pajak dilunasi melalui sistem pembayaran pajak, barulah laporan SPT dapat dikirimkan secara resmi. Proses ini memastikan seluruh kewajiban pajak selama satu tahun telah dihitung dan diselesaikan dengan benar.

Pada akhirnya, status kurang bayar maupun lebih bayar dalam Coretax bukanlah sesuatu yang perlu membuat wajib pajak panik. Ketika hasilnya lebih bayar, berarti pajak yang telah dipotong atau dibayar sebelumnya melebihi kewajiban yang seharusnya. Sebaliknya, jika hasilnya kurang bayar, berarti masih ada selisih pajak yang perlu dilunasi sebelum laporan SPT disampaikan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team