Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

8 Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax dan Cara Mengatasinya

8 Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax dan Cara Mengatasinya
Coretax djp (pajak.go.id)
Intinya Sih
  • Bukti potong pajak sering tidak muncul di Coretax karena masalah sinkronisasi data, kesalahan identitas, atau keterlambatan pelaporan dari perusahaan ke Direktorat Jenderal Pajak.
  • Beberapa faktor lain termasuk status dokumen belum final, penggabungan NPWP suami istri, hingga penghasilan di bawah batas PTKP yang membuat bukti potong tidak diterbitkan.
  • Solusi utama meliputi konfirmasi ke HR atau keuangan perusahaan, pengecekan ulang sistem di waktu berbeda, serta memastikan data dan pelaporan sudah sesuai aturan DJP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bukti potong pajak menjadi dokumen penting saat kamu hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi setiap awal tahun. Namun, tidak sedikit wajib pajak (WP) yang kaget karena bukti potong tidak muncul di Coretax, padahal pajak sudah dipotong dari gaji bulanan oleh perusahaan. Situasi ini biasanya terjadi menjelang batas pelaporan SPT ketika banyak orang mulai mengakses sistem secara bersamaan.

Penyebabnya bisa beragam, mulai dari kendala teknis di sistem hingga kesalahan administrasi dari pihak pemberi kerja. Jika dibiarkan, kondisi ini tentu bisa menghambat proses pelaporan pajak kamu. Supaya tidak panik, yuk pahami satu per satu penyebab bukti potong tidak muncul di Coretax dan cara mengatasinya lewat ulasan berikut!

1. Data di Coretax belum tersinkronisasi dengan sistem DJP

8 Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax dan Cara Mengatasinya
Coretax djp (pajak.go.id)

Salah satu penyebab bukti potong tidak muncul di Coretax dan cara mengatasinya yang paling umum adalah data yang belum tersinkronisasi secara otomatis. Dalam beberapa kasus, bukti potong sebenarnya sudah dilaporkan oleh perusahaan, tetapi belum langsung tampil di akun kamu. Hal ini bisa terjadi karena pembaruan data di sistem membutuhkan waktu tertentu.

Untuk mengatasinya, kamu bisa mencoba menekan tombol refresh pada menu dokumen di Coretax agar tabel diperbarui. Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan pengecekan supaya tidak terjadi gangguan tambahan. Jika masih belum muncul, tunggu beberapa saat dan lakukan pengecekan ulang secara berkala.

2. Perbedaan data NIK atau NPWP antara karyawan dan perusahaan

8 Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax dan Cara Mengatasinya
ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)

Ketidaksesuaian data identitas juga menjadi penyebab bukti potong tidak muncul di Coretax dan cara mengatasinya yang perlu diperhatikan. Perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) antara data yang kamu gunakan dan data yang diinput perusahaan bisa membuat sistem tidak mengenali bukti potong tersebut. Apalagi jika perusahaan masih menggunakan format NPWP lama atau kode tertentu yang sudah tidak berlaku.

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah mengonfirmasi langsung ke bagian HR atau keuangan perusahaan. Pastikan NIK dan NPWP yang digunakan sudah sesuai dengan data terbaru yang terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak. Jika ada kesalahan, minta perusahaan segera melakukan pembetulan data agar bukti potong bisa muncul.

3. Perusahaan belum melaporkan pemotongan pajak ke DJP

8 Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax dan Cara Mengatasinya
ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)

Tidak semua keterlambatan berasal dari sistem, karena bisa saja perusahaan memang belum melaporkan pemotongan pajak ke DJP. Walaupun pajak sudah dipotong dari gaji, bukti potong baru akan muncul di Coretax setelah pelaporan resmi dilakukan. Inilah salah satu penyebab bukti potong tidak muncul di Coretax dan cara mengatasinya yang cukup sering terjadi.

Kamu bisa menanyakan langsung kepada perusahaan kapan pelaporan dilakukan. Setelah laporan dikirim dan statusnya final, biasanya data akan terintegrasi dalam waktu sekitar 1×24 jam. Jadi, beri jeda waktu sebelum kembali mengecek akun Coretax kamu.

4. Status bukti potong masih draft atau signing in progress

8 Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax dan Cara Mengatasinya
Coretax djp (pajak.go.id)

Dalam proses administrasi pajak, dokumen bukti potong memiliki beberapa tahapan status. Jika statusnya masih “Draft” atau “Signing in Progress”, artinya dokumen tersebut belum final dan belum sah secara sistem. Kondisi ini tentu menjadi penyebab bukti potong tidak muncul di Coretax dan cara mengatasinya yang perlu kamu pahami.

Solusinya, mintalah konfirmasi kepada perusahaan untuk memastikan dokumen sudah berstatus “Final” atau “Approved”. Selama statusnya belum final, bukti potong memang belum bisa muncul di akun kamu. Komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan akan sangat membantu mempercepat penyelesaiannya.

5. Penggabungan NPWP suami istri pengaruhi tampilan dokumen

8 Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax dan Cara Mengatasinya
ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)

Bagi pasangan suami istri yang menggabungkan NPWP, situasinya bisa sedikit berbeda. Dalam beberapa kondisi, bukti potong istri tidak otomatis muncul di akun suami meskipun pelaporan SPT dilakukan bersama. Hal ini juga termasuk dalam daftar penyebab bukti potong tidak muncul di Coretax dan cara mengatasinya.

Jika mengalami kondisi ini, coba cek akun Coretax masing-masing. Biasanya dokumen bukti potong tetap tersedia di akun istri, walaupun nantinya dilaporkan dalam SPT Tahunan suami. Jadi, jangan langsung panik sebelum memastikan akun mana yang seharusnya menampilkan dokumen tersebut.

6. Penghasilan masih di bawah batas PTKP

8 Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax dan Cara Mengatasinya
Potret uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Tidak semua karyawan otomatis memiliki bukti potong setiap periode. Jika penghasilan kamu masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perusahaan memang tidak melakukan pemotongan pajak. Akibatnya, tidak ada bukti potong yang diterbitkan di Coretax.

Untuk memastikan, kamu bisa menanyakan langsung kepada bagian HR terkait status pemotongan pajak pada periode tersebut. Jika memang tidak ada pajak yang dipotong, maka wajar apabila bukti potong tidak tersedia. Dengan memahami aturan PTKP, kamu bisa lebih tenang saat melakukan pengecekan.

7. Kesalahan atau ketidaksesuaian pelaporan oleh perusahaan

8 Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax dan Cara Mengatasinya
ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)

Dalam beberapa kasus, slip gaji menunjukkan adanya potongan pajak, tetapi bukti potong tidak tersedia di Coretax. Kondisi ini perlu diwaspadai karena bisa mengindikasikan adanya kesalahan pelaporan atau administrasi. Situasi tersebut jelas menjadi penyebab bukti potong tidak muncul di Coretax dan cara mengatasinya yang cukup krusial.

Langkah pertama, lakukan konfirmasi resmi kepada perusahaan dengan menyertakan bukti slip gaji. Jika tidak ada kejelasan, kamu bisa mendatangi Kantor Pajak terdekat untuk memastikan apakah pajak benar-benar telah disetor dan dilaporkan. Transparansi dan komunikasi terbuka penting agar hak dan kewajiban perpajakan kamu tetap terjaga.

8. Gangguan sistem saat periode pelaporan SPT berlangsung

8 Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax dan Cara Mengatasinya
Tampilan Coretax djp (pajak.go.id)

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, jumlah pengguna yang mengakses Coretax biasanya meningkat drastis. Lonjakan akses ini berpotensi menyebabkan gangguan sistem atau keterlambatan tampilan data. Akibatnya, bukti potong yang sebenarnya sudah tersedia bisa saja belum langsung muncul.

Jika hal ini terjadi, cobalah mengakses sistem di luar jam sibuk, misalnya pada pagi atau malam hari. Pastikan juga perangkat dan jaringan yang kamu gunakan dalam kondisi optimal. Dengan sedikit kesabaran dan pengecekan ulang, biasanya dokumen akan tampil normal kembali.

Bukti potong merupakan dasar penting dalam pengisian dan pengkreditan pajak di SPT Tahunan. Karena itu, ketika dokumen belum muncul, kamu perlu segera mencari tahu penyebab bukti potong tidak muncul di Coretax dan cara mengatasinya secara tepat. Dengan memahami setiap kemungkinan dan langkah solusinya, proses lapor pajak kamu bisa tetap lancar dan bebas drama.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More