ilustrasi buku tabungan (vecteezy.com/Lumpang Moonmuang)
Lebih lanjut, ia menjelaskan LPS terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan melalui pelaksanaan program penjaminan simpanan dan resolusi bank secara optimal. Dari sisi penjaminan, cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap konsisten berada di atas 90 persen untuk bank umum maupun BPR/BPRS.
"Sampai dengan posisi Maret 2026, proporsi simpanan bank di atas TBP terpantau stagnan masih berada di atas 30 persen," tuturnya.
Meskipun demikian, suku bunga yang diberikan mulai menunjukan tren penurunan secara bertahap lintas kelompok deposan dan kelompok bank. Mempertimbangkan hal tersebut, LPS bersama anggota KSSK terus berupaya mendorong langkah penyesuaian suku bunga simpanan agar tetap selaras dengan TBP, sehingga dapat memperkuat transmisi kebijakan ke penurunan suku bunga kredit dan efektivitas fungsi intermediasi perbankan.
Sementara itu, data LPS menunjukkan simpanan dengan suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masih mencapai lebih dari 30 persen dari total simpanan, tidak banyak berubah dibanding posisi sebelumnya. Hingga Maret 2026, total simpanan perbankan tercatat Rp10.250 triliun, meningkat 12,9 persen secara tahunan.
Meski begitu, Anggito menyebut suku bunga simpanan yang dipatok bank mulai menunjukkan penurunan secara bertahap. “Itu terjadi lintas kelompok deposan dan kelompok bank,” jelas Anggito.
Mengamati tren itu, LPS bersama anggota KSSK berupaya mendorong langkah penyesuaian suku bunga simpanan agar tetap selaras dengan TBP.
Meski begitu, proporsi simpanan di atas TBP tetap stagnan di kisaran 30 PERSEN. Anggito tidak merinci angka terbaru, tetapi hingga akhir tahun lalu, simpanan di atas TBP tercatat 33 persen dari total simpanan.
Anggito menambahkan, suku bunga simpanan yang ditetapkan bank mulai menunjukkan penurunan secara bertahap. “Penurunan ini terjadi lintas kelompok deposan dan lintas kelompok bank,” jelasnya.
Melihat tren tersebut, LPS bersama anggota KSSK mendorong penyesuaian suku bunga simpanan agar tetap selaras dengan TBP. Menurut Anggito, langkah ini penting agar transmisi kebijakan ke penurunan suku bunga kredit dan efektivitas fungsi intermediasi perbankan dapat lebih kuat.
Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) mencatat pemberian special rate kepada deposan besar saat ini mencapai sekitar 26 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK). Sejalan dengan itu, hingga Maret 2026, suku bunga deposito satu bulan turun 62 basis poin (bps), dari 4,81 persen pada awal Januari 2025 menjadi 4,19 persen. Sementara itu, suku bunga kredit tercatat turun 44 bps, dari 9,20 persen menjadi 8,76 persen selama periode yang sama.