Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Bank Mandiri (BMRI) Darmawan Junaidi menegaskan, tidak ada instruksi kepada bank-bank dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk menggunakan dana pihak ketiga (DPK), termasuk dana masyarakat, untuk investasi Danantara.
Ia pun menilai isu yang beredar dan telah memicu kekhawatiran di masyarakat ini pun tidak akan pernah terjadi di Bank Himbara. Dia menegaskan setiap bank Himbara telah dilengkapi dengan sistem dan prosedur pengelolaan risiko yang ketat.
"Kalau muncul kekhawatiran dan instruksi kepada Bank Himbara gunakan DPK untuk hal diluar target atau ataupun risk acceptance criteria yang dimiliki masing-masing bank, saya sangat optimis itu tidak akan terjadi," tegas Darmawan kepada IDN Times dalam Agenda Buka Bersama dengan Pemimpin Redaksi, Rabu (5/3/2025).
Sebagai informasi, ketentuan besaran modal minimal Danantara itu tertuang jelas dana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Danantara juga dibentuk melalui UU BUMN teranyar tersebut.
Adapun modal Danantara tercantum pada Pasal 3G. Pasal 3G ayat (1) menyatakan modal Danantata bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan/atau sumber lain.