Dewasa ini perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) penyedia jasa pinjaman secara online (peer to peer lending) sedang digandrungi oleh masyarakat, terutama bagi masyarakat yang sedang membutuhkan pinjaman dana atau modal usaha secara cepat.
Hal tersebut tentu menjadi ladang bisnis bagi para pengusaha di bidang startup untuk membuat sebuah platform fintech P2P Lending.
Selain untuk membantu masyarakat, layanan ini juga mendatangkan penghasilan yang cukup besar. Sayangnya, beberapa fintech P2P Lending diduga tidak menaati aturan yang telah dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dari pelanggaran penagihan sampai pelecehan seksual yang dilakukan oleh debt collector.
Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, OJK memberikan 5 ciri-ciri fintech bodong yang wajib diketahui oleh masyarakat. Berikut 5 ciri tersebut.