ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan (antaranews.com/M Risyal Hidayat)
Rizzky menuturkan, kontribusi negara dalam memastikan penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan sangatlah besar. Sampai dengan 24 Oktober 2025, ada lebih dari 283 juta penduduk Indonesia yang terdaftar Program JKN. Dari angka tersebut, ada 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang ditanggung pemerintah pusat lewat APBN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Selain itu, juga ada 52,6 juta penduduk yang ditanggung pemerintah daerah menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, atau lebih dikenal dengan istilah peserta segmen PBPU Pemda.
Ia menambahkan, melalui Program JKN pemerintah bahkan juga menanggung iuran JKN untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI. Dalam hal ini, pemerintah berlaku sebagai pemberi kerja, sehingga wajib membayarkan 4% iuran peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), dan 1% iuran ditanggung oleh peserta JKN segmen tersebut.
“Tidak hanya itu, pemerintah juga sudah berkontribusi membantu peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta JKN kelas 3 adalah Rp 42.000, lantas mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar 7.000 rupiah sehingga peserta JKN kelas III cukup membayar Rp 35.000. Bantuan iuran tersebut dilakukan pemerintah agar masyarakat dengan finansial yang pas-pasan dan tidak termasuk sebagai peserta PBI, bisa tetap mendaftar ke Program JKN,” tutur Rizzky.