OJK Ajak Santri Belajar Cara Halau Tawaran Pinjol-Investasi Ilegal

Jakarta, IDN Times - Dalam perayaan Hari Santri Nasional 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menggelar program literasi dan inklusi keuangan syariah di pesantren-pesantren.
Salah satunya di di Pondok Pesantren Al-Munnawir Krapyak, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam kegiatan itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, membeberkan salah satu poin penting dalam literasi keuangan, yakni mengenali modus-modus penawaran investasi hingga pinjaman online (pinjol) ilegal.
"OJK selalu gencar melakukan pendidikan edukasi dan literasi karena kita ingin meningkatkan indeks literasi dan inklusi masyarakat," kata Friderica di Bantul, Sabtu (22/10/2022).
1. Santri bisa laporkan pinjol ilegal yang masih bergerilya mencari korban
Friderica mengatakan, pinjol yang legal harus mendapatkan izin dari OJK. Adapun daftar pinjol yang legal bisa diperiksa melalui platform OJK.
"Jadi kalau ibunya di rumah tiba-tiba butuh uang mau pinjam kemudian masuk ke pinjol ditanya dulu, Bu itu pinjolnya legal atau ilegal? Ibu-bapak bisa cek dulu ke telepon 157 atau Whatsapp 081157157157," tutur Friderica.