Jakarta, IDN Times - Bocoran dokumen milik lembaga intelijen keuangan Amerika Serikat, Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), mengungkap transaksi mencurigakan atau janggal yang melibatkan perbankan di Indonesia. Dokumen FinCEN mencatat ada 496 transaksi mencurigakan sejak 22 Desember 2008 hingga 3 Juli 2017.
Dikutip dari Majalah Tempo, total transaksi mencurigakan di 19 bank di Indonesia mencapai 504,6 juta US dolar atau setara Rp7,5 triliun (asumsi kurs Rp14.792).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putri Djaro, mengatakan industri perbankan di Indonesia telah menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme atau APU PPT kepada perbankan. Program itu diterapkan dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).
Program itu, menurutnya, diterapkan sebagaimana rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) "Sistem APU PPT sudah memiliki parameter yang cukup memadai dan telah diterapkan secara efektif di industri perbankan," kata dia kepada IDN Times, Selasa (22/9/2020)..