Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memberlakukan kebijakan restrukturisasi kredit terhadap 3,1 juta debitur UMKM selama masa pandemik COVID-19. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan restrukturisasi kredit akan terus diperpanjang sampai tahun depan.
"Ke depannya, OJK berkomitmen untuk tetap memperkuat kebijakan dalam menjawab berbagai tantangan global maupun domestik, termasuk melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya kepada sektor-sektor prioritas dan menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru," kata Wimboh dalam konferensi pers Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022 dan Perkembangan Makro Ekonomi dan Sektor Keuangan Triwulan IV-2021, Rabu (2/2/2022).