Jakarta, IDN Times – Anggota Dewan Komisioner OJK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan komitmen OJK untuk melaksanakan reformasi pasar modal Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Wisma Danantara pada Sabtu (31/1/2026), Friderica menjelaskan bahwa OJK akan bersinergi dengan pemerintah dan seluruh stakeholder terkait untuk mempercepat reformasi pasar modal melalui pendekatan yang lebih holistik.
"Reformasi ini mencakup perbaikan kualitas emiten dan saham yang diperdagangkan, peningkatan literasi keuangan, serta perlindungan bagi investor, khususnya investor ritel, dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten," tegas Friderica yang berperan sebagai pejabat sementara sepeninggal Mahendra Siregar tersebut.
Salah satu kebijakan utama dalam reformasi pasar modal adalah peningkatan minimal free float saham menjadi 15 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar serta memperdalam pasar saham Indonesia, sekaligus memperbesar partisipasi investor.
"Dengan peningkatan free float, OJK berharap bisa menarik lebih banyak investor, baik institusional maupun ritel, sehingga pasar modal Indonesia dapat berkembang lebih pesat," ujar Friderica.
Meskipun demikian, Friderica menekankan bahwa kebijakan ini tetap akan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan governance yang transparan. Selain itu, OJK juga berencana untuk memperluas keterlibatan bank umum di pasar modal melalui revisi Undang-Undang P2SK.
Dalam upaya memperkuat transparansi pasar modal Indonesia, OJK akan mengimplementasikan kewajiban bagi perusahaan efek dan entitas terkait untuk mengungkapkan Ultimate Beneficial Ownership (UBO) atau Pemilik Manfaat Utama, serta pengungkapan pihak yang berafiliasi dengan perusahaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan memastikan pasar yang lebih transparan.
"Kami juga akan memperkuat transparansi pemegang saham melalui kewajiban pengungkapan UBO, pengungkapan pihak yang berafiliasi, serta penguatan proses due diligence dan Know Your Customer (KYC) oleh perusahaan efek," tambah Friderica, yang akrab disapa Kiki.
Menyikapi tantangan praktik manipulasi pasar, OJK berkomitmen untuk menindak tegas pelaku market manipulation atau "goreng saham" yang telah meresahkan pasar. OJK akan segera memulai penyelidikan terhadap praktik-praktik tidak sehat ini.
"Kami akan menetapkan langkah-langkah tegas dalam penanganan kasus besar, dengan penegakan hukum yang memberikan efek jera. Selain itu, pengawasan terhadap market conduct akan diperkuat, termasuk terhadap para influencer yang berpotensi mempengaruhi pasar secara tidak wajar," tegas Friderica.
Untuk memperbaiki tata kelola pasar, OJK juga mengumumkan rencana demutualisasi bursa yang bertujuan mengubah struktur kelembagaan dan memperluas kepemilikan. Proses ini diharapkan akan memperkuat governance dan mengurangi potensi konflik kepentingan dalam pasar modal.
"Demutualisasi bursa ini akan diikuti dengan reformasi di organisasi pengatur pasar modal, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), KPEI, dan KSEI, untuk menciptakan pasar yang lebih efisien dan berkelanjutan," ucap Friderica.
