Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara. (dok. YouTube OJK)

Intinya sih...

  • OJK akan bangun pusat anti scam guna percepat proses penindakan penipuan sektor keuangan
  • Finalisasi RPOJK Satgas untuk penguatan tugas dan kewenangan Satgas PASTI yang sudah menghentikan 9 ribu penawaran investasi ilegal
  • Pinjol atau investasi ilegal banyak menyasar generasi muda yang rentan secara finansial karena gaya hidup konsumtif dan terjebak pada prinsip YOLO dan FOMO

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membangun pusat anti scam atau penipuan guna mempercepat proses penindakan segala bentuk penipuan sektor keuangan yang terjadi di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK periode Mei 2024 pada Senin (10/6/2024).

"OJK akan membangun Anti-Scam Center atau Cyber Patrol, bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait agar dapat meminimalisir kerugian masyarakat atau konsumen dengan percepatan proses blokir rekening yang diduga terkait tindak pidana," ujar Mirza.

1. OJK finalisasi RPOJK Satgas Pasti

Logo OJK (Dok. Istimewa)

Sejalan dengan itu, Mirza juga menjelaskan bahwa OJK tengah melakukan finalisasi terhadap Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di sektor keuangan yang disebut sebagai RPOJK Satgas.

"RPOJK Satgas akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, sekarang disebut Satgas PASTI yang terdiri dari 16 kementerian dan lembaga," kata dia.

2. OJK setop aktivitas 9 ribuan entitas keuangan ilegal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Satgas PASTI disebut telah menghentikan sembilan ribuan penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) tanpa izin. Informasi itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam acara Bisnis Indonesia Goes to Campus 2024 di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM).

"Kalau kita melihat data, sampai dengan April tahun ini Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI sudah menutup lebih dari 9 ribu penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp140 triliun," kata Friderica.

Berdasarkan data yang dipaparkan Friderica, 9 ribuan entitas keuangan tanpa izin yang dihentikan itu meliputi investasi dan pinjol tanpa izin yang terdiri atas 1.237 investasi ilegal, 7.576 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari 2017 sampai 2023, meroket pada 2022 yakni mencapai Rp120,79 triliun.

3. Anak muda rawan kena pinjol

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam acara tersebut, Friderica menyampaikan jika pinjol atau investasi ilegal ini banyak menyasar generasi muda yang menurutnya rentan secara finansial. Menurut Friderica, generasi milenial rentan secara finansial karena memiliki kecenderungan gaya hidup menghabiskan uang untuk kesenangan daripada menabung atau investasi.

"Banyak generasi muda yang terjebak pada pinjaman online ilegal karena mengambil hutang untuk kebutuhan konsumtif ataupun menggunakan produk jasa keuangan yang legal, tetapi untuk keperluan yang tidak bijaksana, yaitu untuk konsumtif tadi," kata Friderica.

Dia pun mengingatkan soal prinsip hidup You Only Live Once (YOLO) atau perasaan takut ketinggalan tren alias Fear Of Missing Out (FOMO) yang bisa saja menjerumuskan ke perilaku konsumtif atau termakan iming-iming berujung salah pengelolaan keuangan.

Tuntutan gaya hidup dan konsep serba instan memungkinkan para kaum muda terjebak ke dalam skema penipuan produk atau jasa keuangan ilegal.

Editorial Team