Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membangun pusat anti scam atau penipuan guna mempercepat proses penindakan segala bentuk penipuan sektor keuangan yang terjadi di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK periode Mei 2024 pada Senin (10/6/2024).
"OJK akan membangun Anti-Scam Center atau Cyber Patrol, bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait agar dapat meminimalisir kerugian masyarakat atau konsumen dengan percepatan proses blokir rekening yang diduga terkait tindak pidana," ujar Mirza.