OJK Minta Perbankan Ikut Bantu Berantas Judi Online

- OJK meminta bank bangun sistem pelacakan transaksi mencurigakan terkait judi online.
- Judi online menjadi perhatian Presiden Jokowi dan OJK telah blokir 5.000 rekening terkait aktivitas tersebut.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan turut serta memberantas aktivitas judi online yang semakin marak. Salah satu upaya yang bisa dilakukan dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.
"Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (terkait dengan judi online) karena kan harus dibangun sistemnya," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dikutip ANTARA, Minggu (9/6/2024).
1. Judi online paling banyak diadukan masyarakat

Mirza mengungkapkan bahwa aktivitas judi online menjadi salah satu aktivitas yang banyak diadukan oleh masyarakat ke OJK. Maraknya aktivitas ini juga telah menjadi perhatian Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Kami juga mendorong penanganan-penanganan pengaduan. Bapak/Ibu mungkin juga mencermati Presiden resah melihat judi online. Tentu itu juga menjadi kegelisahan kita semua," ujar Mirza.
2. Pelacakan aktivitas transaksi terkait judi online sulit

Dia mengungkapkan, aktivitas pelacakan terhadap transaksi perbankan yang terkait judi online tidak mudah. Itu karena nominal transaksi yang terkait judi online tidak selalu bernilai besar.
"Transaksinya mungkin hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp1 juta, tapi kok menggunakan rekening itu, sering dipakai untuk tek-tokan. Karena itu, harus dibangun sistemnya," tutur Mirza.
Ia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki sistem yang berjalan cukup lama, yakni yang mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp500 juta.
"Kalau judi online kan bukan transaksi Rp500 juta, tapi kecil. Jadi kalau kita mau bisa menelusuri itu, kalian harus mempunyai sistem yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu. Jadi, hal itu harus dibangun," ucap dia.
3. OJK blokir 5.000 rekening terkait judi online

Berdasarkan data OJK, terdapat sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena teridentifikasi digunakan terkait kegiatan judi online. Mirza menuturkan, industri jasa keuangan akan terus berupaya membantu pemberantasan judi online.
"Jadi, sudah sekitar 5.000 rekening kami tutup, kami blokir. Upaya tentu tidak berhenti di situ, harus bisa di-tracing dana ini sebenarnya ke mana," kata dia.