OJK Sikat 244 Iklan Investasi dan Produk Bank yang Sesatkan Konsumen

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 244 iklan terkait produk jasa keuangan yang melanggar ketentuan perilaku pelaku jasa keuangan (market conduct).
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada iklan produk perbankan.
"Kita sudah menutup iklan banyak sekali priode 1 Januari 2022 sampai 31 Maret 2022 saja itu sekitar 244 iklan, yang ditemukan melanggar dari total 6.684 iklan yang kita lakukan pemantauan," kata Friderica dalam konferensi pers OJK Virtual Innovation Day 2022, di Jakarta, Senin (10/10/2022).
1. Pelanggaran iklan terbanyak di perbankan
Dari total 6.684 iklan tersebut, ada 5.544 iklan terkait produk perbankan yang diawasi OJK. Dari angka itu, sekitar 2,64 persen atau 145 iklan melanggar ketentuan OJK.
Lalu, ada 1.088 iklan dari industri keuangan nonbank (IKNB) yang diawasi OJK. Dari angka itu, sekitar 8,18 persen atau 88 iklan melanggar ketentuan OJK.
Selain itu, ada 52 iklan terkait produk pasar modal yang diawasi, dan sekitar 17,31 persen atau 9 iklan melanggar ketentuan OJK.
2. Iklan yang melanggar mengandung informasi tidak jelas hingga menyesatkan konsumen
Dari seluruh iklan yang ditemukan melanggar ketentuan OJK, sekitar 95,9 persen mengandung informasi tidak jelas baik terkait produk perbankan, IKNB, maupun pasar modal atau produk investasi. Kemudian, 3,69 persen adalah iklan yang menyesatkan konsumen, dan 0,41 persen adalah iklan yang tidak akurat.
"Ini sudah kita sampaikan dan kemudian mereka melakukan penyesuaian atau bahkan menghentikan iklan tersebut," tutur Friderica.
3. OJK punya AI buat perluas pengawasan iklan hingga tawaran produk jasa keuangan yang langgar aturan
Hari ini, OJK meluncurkan inovasi dalam pengawasan market conduct dan perlindungan konsumen, salah satunya penggunaan teknologi artificial intellegence (AI) untuk mengawasi penawaran hingga iklan produk jasa keuangan.
Teknologi AI dimasukkan dalam fitur chatbot OJK untuk melakukan pengawasan tersebut. Dengan teknologi ini, diharapkan pengawasan OJK dapat diperluas.
"Jadi dengan chatbot ini akan lebih mengakselerasi pekerjaan kita kalau tadinya kita bisa memantau sekitar 6.684, mungkin ke depan akan leih banyak lagi. Dan ini bisa dari percakapan media sosial yang membicarakan ini dan itu dan kemudian dari perkembangan di masyarakat kita bisa pantau lebih detail lagi," kata Friderica.