Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 244 iklan terkait produk jasa keuangan yang melanggar ketentuan perilaku pelaku jasa keuangan (market conduct).
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada iklan produk perbankan.
"Kita sudah menutup iklan banyak sekali priode 1 Januari 2022 sampai 31 Maret 2022 saja itu sekitar 244 iklan, yang ditemukan melanggar dari total 6.684 iklan yang kita lakukan pemantauan," kata Friderica dalam konferensi pers OJK Virtual Innovation Day 2022, di Jakarta, Senin (10/10/2022).