Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru guna memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) pun wajib patuh terhadap aturan tersebut jika tak ingin mendapatkan sanksi dari OJK.
Ancaman sanksi ini akan berlaku juga bagi debt collector yang dipekerjakan oleh PUJK.
Penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 yang merupakan revisi dari POJK Nomor 1/POJK.07/2013.
POJK baru tersebut mengatur ketentuan berupa penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan, hingga penyelesaian sengketa.