Ilustrasi menabung. (IDN Times/Sukma Shakti)
Berikut ini adalah cara hitung pembagian harta warisan menurut KUH Perdata.
- Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati pewaris mendapat seperempat bagian.
- Kalau pewaris belum punya suami atau istri dan anak, hasil pembagian warisan diberi ke orangtua, saudara, dan keturunan saudara pewaris sebesar seperempat bagian.
- Kalau pewaris gak punya saudara kandung, harta warisan dibagi ke garis ayah sebesar setengah bagian dan garis ibu sebesar setengah bagian.
- Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang besarannya setengah bagian.
Dengan kata lain, urutan ahli waris ini dibuat berdasarkan asas prioritas. Selama Golongan I masih hidup, maka Golongan II tidak sah untuk menerima warisan di mata hukum. Begitu juga selanjutnya, baru setelah Golongan I dan II gak ada, maka Golongan III yang berhak menerima warisan.
Ada juga loh hak-hak yang dimiliki ahli waris. Jadi, setelah keberadaan ahli waris dapat dipastikan dan disahkan, maka timbullah hak-hak bagi para ahli waris tersebut, yaitu:
- Para ahli waris dapat mengusulkan pemisahan harta warisan yang telah dibagikan. Berdasarkan Pasal 1066 KUHPerdata, hal ini dapat direalisasikan lima tahun setelah harta waris dibagikan. Namun, hal ini gak wajib dan hanya bersifat kesepakatan internal di antara para ahli waris dengan mengikuti ketentuan hukum yang sah.
- Suatu pihak dinyatakan secara alami sebagai ahli waris yang sah yang mana berhak menerima semua hak warisan berupa harta benda dan piutang dari pewaris. Namun, sesuai Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris tersebut memiliki hak saisine, yaitu hak untuk mempertimbangkan atau menolak menerima warisan.
- Ahli waris berhak meminta penjelasan atau rincian terkait warisan yang diterimanya. Bentuknya bisa dalam pembukuan yang berisi jenis-jenis hak, kewajiban, utang, dan/atau piutang dari pewaris. Permintaan ini adalah bagian dari hak beneficiary sesuai Pasal 1023 KUHPerdata.
- Ahli waris pertama berhak untuk menggugat ahli waris kedua atau pihak terkait lainnya yang menguasai harta warisan yang menjadi bagian dari hak ahli waris pertama. Hal ini disebut dengan hak hereditas petitio yang diperkuat oleh Pasal 834 KUHPerdata.
Gimana, sekarang sudah punya referensi tentang pembagian warisan keluargamu kan?