ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Fien mengatakan, Tim Biru terdiri atas sekitar 600 pemegang polis AJB Bumiputera. Banyak di antara para pemegang polis seharusnya memperoleh klaim ratusan juta. Jika pembayaran hanya dilakukan 50 persen, maka sangat besar nominal uang yang dipangkas, padahal itu adalah hak pemegang polis.
"Ada yang Rp250 juta, ada yang Rp100 juta, ada yang kecil juga, Rp10 juta. Bervariasi," ujar Fien.
Seperti diketahui, berdasarkan keputusan Direksi AJB Bumiputera terkait PNM, sejumlah polis mendapatkan pemotongan hingga 50 persen.
Misalnya pada Asuransi Perorangan untuk jenis klaim habis kontrak, lalu penebusan. Lalu, Asuransi Kumpulan dengan jenis klaim habis kontrak dan penebusan. Begitu juga pada produk tradisional Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH).
Pemegang polis Asuransi Jiwa Kumpulan juga mendapatkan PNM hingga 50 persen, misalnya untuk produk Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dan PKK BUMN.
Ada juga PNM hingga 20 persen, 40 persen, 42,5 persen, bahkan hingga 75 persen (khusus Asuransi Jiwa Perorangan dengan status BPO kurang atau sama dengan 3 tahun).
Pembayaran klaim tertunda diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp5 juta. Sedangkan, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 akan dibayarkan dua tahap, yakni tahap pertama pada 2023 sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan PNM, dan tahap kedua pada 2024 dengan ketentuan yang sama.