Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi memegang kartu kredit (pexels.com/Antoni Shkraba)
ilustrasi memegang kartu kredit (pexels.com/Antoni Shkraba)

Jakarta, IDN Times – Apakah kamu memiliki kartu kredit namun belum paham apakah pembayaran minimum kartu kredit? Tenang saja, artikel ini akan memberikan kamu gambaran mengenai apa itu pembayaran minimum kartu kredit.

Dilansir dari situs OCBC, pembayaran minimum kartu kredit adalah jumlah tagihan minimal yang harus dibayarkan oleh pemegang kartu kredit  setiap bulannya. Dengan melakukan pembayaran minimum, kamu dapat memperpanjang waktu penyelesaian tagihan penuh tapi meningkatkan jumlah utang kartu kredit.

Meskipun dengan membayar minimum kartu kredit dapat membantu kamu menghindari keterlambatan dalam pembayaran, ternyata hal tersebut dapat memperburuk kondisi keuangan dan berisiko.

Kenapa bisa begitu? Simak ya penjelasannya. 

1.Penjelasan pembayaran minimum kartu kredit

ilustrasi orang membayar dengan kartu kredit (freepik.com/DC Studio)

Pembayaran minimum kartu kredit merupakan nominal paling kecil yang setidaknya harus kamu bayarkan kepada bank terkait selambat-lambatnya pada saat tanggal jatuh tempo.

Jika kamu tidak melakukan pembayaran saat jatuh tempo, kamu akan menerima berbagai risiko, seperti denda dan akan masuk dalam daftar blacklist.

Sebenarnya, bank tetap memberikan keringanan dengan mengenakan perhitungan pembayaran minimum kartu kredit, yaitu sebesar 10 persen dari total tagihan. 

Jadi, misalnya, tagihan dalam kartu kredit yang kamu miliki sebesar Rp5 juta. Maka, nasabah dapat membayar Rp500 ribu terlebih dahulu selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo. Dengan demikian, nasabah tidak akan terhitung telat dalam membayar tagihan dan tidak akan menerima sanksi.

2.Keuntungan dan risiko

Ilustrasi menghitung uang. (pexels.com/Yan Krukau)

Tentu saja dengan adanya pembayaran minimum kartu kredit akan membantu kamu sebagai pemilik kartu kredit. Jadi, yang awalnya  kamu harus melakukan pembayaran secara penuh, kamu dapat melunasinya sebesar 10 persen terlebih dahulu tanpa dianggap telat membayar.

Alhasil, kamu tidak akan menerima sanksi keterlambatan karena telah melakukan pembayaran minimum kartu kredit. Namun jangan lupa, terdapat risiko yang harus kamu pertimbangkan juga jika kamu hanya membayar minimum pembayaran minimum kartu kredit.

Ada risiko lain yang harus kamu tanggung jika melakukan pembayaran minimum kartu kredit pada bulan tertentu. Sebagai contoh, apabila kamu hanya membayar sebesar 10 persen, maka terdapat sisa 90 persen tagihan untuk tetap  dilunasi setelah jatuh tempo. Tagihan tersebut akan dikenakan bunga dari bank karena mengendap dan tak langsung dibayarkan nasabah.

3.Simulasi pembayaran minimal kredit

ilustrasi pembayaran dengan kartu kredit (Unsplash.com/Blake Wisz)

Sebagai contoh:  Joni memiliki kartu kredit dari Bank ACB. Pada 10 April, Joni melakukan transaksi sebesar Rp600 ribu. Kemudian, pada 19 April, ia kembali bertransaksi dengan nominal Rp400 ribu. 

Di Bank ACB, terdapat ketentuan bagi penggunaan kartu kredit, yaitu:

  • Tanggal pembukuan transaksi: 1 hari setelah tanggal transaksi
  • Tanggal cetak tagihan: tanggal 20
  • Masa jatuh tempo: 15 hari pasca tanggal cetak tagihan
  • Bunga kartu kredit: 2,95 persen per bulan

Sayangnya, pada saat jatuh tempo, Joni hanya bisa melakukan pembayaran minimum, yaitu sebesar Rp100 ribu. Pada bulan berikutnya, tepatnya pada 8 Mei, Joni melakukan transaksi dengan kartu kreditnya sebesar Rp300 ribu.

Maka, total tagihan kartu kredit yang wajib dibayarkan oleh Joni pada Mei adalah sebesar Rp1.240.540,28 dengan bunga sebesar Rp124.054,03. Jika pada Mei Joni kembali menggunakan fasilitas pembayaran minimum, maka bunga yang harus ia bayarkan pun akan bertambah makin besar.

Editorial Team