Pada awalnya, pemerintah melarang keberadaan cryptocurrency di Indonesia apalagi jika digunakan sebagai alat transaksi pembayaran. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah mulai melunak terhadap cryptocurrency ini.
Pada 2019, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menerbitkan surat pernyataan terdaftar kepada perusahaan perdagangan cryptocurrency seperti Bitcoin, Binance, Ethereum, atau Dogecoin.
Mekanisme perdagangan aset kripto ini kemudian lebih lanjut dilegalkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Di dalam aturan tersebut, terdapat mekanisme perizinan untuk para exchanger yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin, Binance, Ethereum, Dogecoin dan token lainnya. Hingga 29 Mei 2020, terdapat 13 perusahaan atau entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang aset kripto.