Jakarta, IDN Times - Pengawasan ekosistem perdagangan aset kripto dialihkan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan peralihan itu akan membuat perbedaan terhadap ekosistem perdagangan aset kripto. Perbedaan paling krusial adalah kini aset kripto tak lagi dianggap sebagai komoditas berjangka, melainkan menjadi instrumen dan aset keuangan.
"Perubahan ini tentu berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan," kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1/2025).