Pengawasan Aset Kripto Dialihkan Bappebti ke OJK, Apa Bedanya?

Jakarta, IDN Times - Pengawasan ekosistem perdagangan aset kripto dialihkan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan peralihan itu akan membuat perbedaan terhadap ekosistem perdagangan aset kripto. Perbedaan paling krusial adalah kini aset kripto tak lagi dianggap sebagai komoditas berjangka, melainkan menjadi instrumen dan aset keuangan.
"Perubahan ini tentu berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan," kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1/2025).
1. Pengawasan aset kripto dibarengi pengembangan produk
Hasan mengatakan, jika sebelumnya pengelolaan perdagangan aset kripto hanya fokus pada pengawasannya, maka kini diperluas.
Dengan dialihkan, maka pengelolaan perdagangan aset kripto juga mencakup aspek pengembangan produk dan layanannya, penawaran serta lainnya seperti pengawasan risiko hingga dampak sistemik, tata kelola, lalu integrasi dengan sektor keuangan lainnya.
"Kemudian, hal lain yang tentu kami dorong adalah perbedaan dari sisi pelindungan kepada konsumen," tutur Hasan.