OJK: Belum Ada Perusahaan Ajukan Izin Bank Emas selain Pegadaian

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini hanya PT Pegadaian yang baru mengajukan izin usaha bank bulion alias bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman mengatakan pihaknya telah menyetujui izin usaha bulion Pegadaian sejak 23 Desember 2024.
“Selain PT Pegadaian, saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan di bidang PVML yang mengajukan permohonan izin menyelenggarakan kegiatan usaha bulion,” kata Agusman dikutip Minggu, (12/1/2025).
1. Pegadaian harus patuhi aturan OJK

Sebagai pelaku usaha kegiatan bulion, Pegadaian harus menjalankan usaha bulion sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Adapun ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion bagi diatur dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, serta POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML, dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML.
2. Pegadaian nantikan izin bank emas selama 2 tahun

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengatakan pihaknya sudah menantikan izin untuk menjalankan bisnis ekosistem emas selama dua tahun terakhir.
Dengan izin OJK, maka Pegadaian dapat memberikan layanan deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa penitipan emas korporasi, hingga perdagangan emas.
"Ini merupakan sebuah pencapaian, di mana Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bulion di Indonesia," kata Damar dalam keterangannya.
3. Pengertian bank emas atau bulion

Kegiatan usaha bulion atau bank emas sendiri adalah kegiatan yang berkaitan dengan emas dan dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Adapun kegiatannya meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.
Namun, tak semua emas dapat ditransaksikan dalam kegiatan usaha bulion. Hanya emas logam mulia berbentuk batangan atau lempengan yang bisa ditransaksikan di bulion, dan juga tak berupa mata uang. Emas itu juga harus memiliki kandungan Aurum (Au) paling rendah 99,9 persen.