Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi teller dan nasabah (canva.com)

Menabung di bank, apabila cermat memilih bank, bukan semata-mata menjadi kegiatan menyimpan uang, tapi juga menanam investasi menjanjikan. Selain di bank nasional, kamu juga bisa menabung dan melakukan transaksi pembayaran lainnya di bank asing.

Bank asing adalah cabang dari bank yang didirikan di luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintahan negara asing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 40 bank asing yang berdiri di Indonesia. Lantas, apa saja perbedaan bank asing dan bank nasional? Simak penjelasannya berikut ini.

1. Badan kepemilikan

Perbedaan bank asing dan bank nasional berdasarkan badan kepemilikan (unsplash.com/setyaki)

Faktor kepemilikan menjadi perbedaan bank asing dan bank nasional yang utama. Bank asing berperan sebagai cabang dari bank yang berpusat di luar negeri. Sesuai namanya, bank asing yang ada di Indonesia berada di bawah naungan pihak asing, baik swasta asing atau pemerintahan negara asing. Dengan begitu, secara kepemilikan, bank asing sepenuhnya dimiliki oleh pihak luar negeri.

Adapun bank nasional merupakan badan usaha perbankan yang akta pendiriannya didirikan oleh pemerintah maupun swasta Indonesia. Kepemilikan sahampun berada di tangan pemerintah atau swasta, baik separuh atau sepenuhnya.

2. Layanan perbankan

Editorial Team

Tonton lebih seru di