Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)
Perbedaan pertama dari BI dan OJK terletak pada tugas utama kedua lembaga ini. Bank Indonesia, sebagai bank sentral negara, memiliki satu tugas utama yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan ini, BI memiliki tiga pilar penopang yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga sistem pembayaran; dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketiga pilar tersebut sangat terkait dengan industri perbankan di Indonesia.
BI melalui BI Repo Rate-nya dapat mengendalikan bunga pinjaman dan bunga tabungan di perbankan, sehingga secara langsung dan tidak langsung akan berdampak pada situasi moneter di Indonesia. BI juga mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat melalui perbankan, sehingga dapat menjaga sistem pembayaran di Indonesia tetap stabil.
Selain itu, BI juga harus memastikan uang rupiah dapat diakses oleh masyarakat di pedesaan dan pedalaman melalui perpanjangan tangan BI, yaitu perbankan yang masuk ke daerah pelosok, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI).
BI menjaga stabilitas sistem keuangan melalui perbankan dengan cara mengeluarkan berbagai peraturan, seperti Loan to Value (LTV) terkait ketentuan pemberian kredit, KUR (Kredit Usaha Rakyat), Tabunganku, tak terkecuali biaya administrasi yang ditimpakan kepada top up e-money.
Sementara OJK, berdasarkan UU No. 21 tentang OJK, disebutkan bahwa OJK memiliki tiga misi utama yaitu mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Kedua, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan ketiga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas utama OJK yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.