ilustrasi ingin berhenti kerja (pexels.com/Yan Krukau)
Menjadi peserta PU tentu memberikan keuntungan dari sisi kemudahan administrasi dan subsidi iuran oleh perusahaan. Namun, tantangan utama adalah ketergantungan terhadap pemberi kerja. Jika kamu berhenti bekerja, maka status kepesertaan bisa menjadi tidak aktif. Oleh karena itu, kamu perlu segera melakukan alih status ke BPU jika ingin tetap mendapat perlindungan.
Sebaliknya, menjadi peserta BPU memberi kamu kontrol penuh atas status keanggotaan dan perlindungan yang ingin kamu ambil. Namun, tantangan yang kamu hadapi adalah komitmen pribadi dalam membayar iuran secara rutin. Rendahnya kesadaran pekerja informal dalam mendaftar menjadi peserta BPU masih menjadi kendala besar yang harus diatasi oleh BPJS.
Dari penjelasan di atas, kamu bisa melihat bahwa perbedaan BPU dan PU bukan hanya soal siapa yang mendaftar, tetapi juga menyangkut iuran, manfaat, dan tanggung jawab administratif. Jika kamu bekerja di perusahaan, otomatis menjadi peserta PU.
Namun jika kamu bekerja secara mandiri, mendaftarlah sebagai peserta BPU agar tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kerja. Yuk, cek status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan kamu sekarang juga agar bisa terus terlindungi!