Apa Itu PBPU Pemda dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan?

- PBPU Pemda adalah peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
- Peserta PBPU tidak harus fakir miskin, tapi warga yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jakarta, IDN Times - Jenis Kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) ada empat. Salah satunya Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
Kelas kepesertaan PBPU Pemda atau Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD) banyak dibahas setelah ramai kasus terdakwa korupsi timah Harvey Moeis dan istinya, aktris Sandra Dewi menjadi peserta PBPU Pemda atau PBI APBD.
Lalu apa itu PBPU Pemda? Simak ulasannya berikut ini yuk!
1. Apa itu PBPU Pemda?

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, PBPU Pemda adalah penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang dikeloa BPJS Kesehatan.
Pendaftaran penduduk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, peserta PBPU Pemda didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemda dengan menggunakan APDB.
2. Siapa peserta PBPU Pemda?

Peserta PBPU tidak harus fakir miskin, tapi warga yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan bersedia masuk kategori kelas 3.
Mereka adalah yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, tetapi terdaftar melalui pemerintah daerah setempat. Pemda memiliki kewajiban untuk mendaftarkan kelompok masyarakat tersebut agar mereka mendapatkan perlindungan kesehatan.
Dalam hal ini, pemerintah daerah akan membantu pembayaran iuran untuk peserta PBPU Pemda.
3. Cara mendaftar PBPU Pemda

Pendaftaran PBPU Pemda dilakukan oleh pemda kabupaten/kota setempat. Pemda akan mendata warga yang dianggap memenuhi syarat peserta PBPU Pemda, seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga daerah setempat; terdaftar dalam DTKS daerah atau warga binaan sosial, pemasyarakatan atau orang terlantar; serta bersedia masuk kategori kelas 3.
Selanjutnya, mereka akan didaftarkan sesuai perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
Adapun menurut Buku Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan, masyarakat yang ingin menjadi peserta PBPU secara kolektif bisa mengisi dan menyerahkan formulir daftar isian peserta serta melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing satu lembar. Adapun pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
Sementara jika pendaftaran dilakukan secara perorangan, maka harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru masing-masing satu lembar ukuran 3 cm x 4 cm, kecuali bagi anak usia balita, serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen:
- Asli/fotokopi Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik)
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan.
- Bagi WNA menunjukan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).