ilustrasi Perhitungan Pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Aspek pajak juga menjadi pertimbangan penting dalam perbedaan leasing dan kredit, terutama dengan adanya pembaruan peraturan di Indonesia pada tahun 2025. Untuk leasing atau sewa guna usaha, biaya sewa yang kamu bayarkan umumnya dapat dibebankan sebagai biaya operasional penuh, yang berpotensi mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan.
Namun, perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu diperhatikan, ya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025, terdapat ketentuan mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN, meskipun secara umum, tarif PPN akan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kecuali untuk barang dan jasa non-mewah yang masih bisa dikenakan 11 persen (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025).
Perlu diingat bahwa sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dapat dibebaskan dari PPN, sementara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) tetap dikenakan PPN. Bagi lessee badan usaha, pembayaran leasing dapat diakui sebagai biaya operasional untuk mengurangi penghasilan kena pajak, dan lessee juga wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi kepada lessor.
Di sisi lain, untuk kredit atau pinjaman, aset yang kamu beli akan tercatat sebagai aset perusahaan di neraca, dan kamu bisa mengklaim penyusutan (depresiasi) aset tersebut sebagai pengurang pajak selama masa manfaatnya. Biaya bunga pinjaman juga dapat menjadi pengurang pajak.
Pada tahun 2025, terdapat pembaruan terkait pengkreditan Pajak Masukan, di mana faktur pajak yang dibuat mulai Januari 2025 dapat dikreditkan dalam masa pajak yang tidak sama, maksimal tiga bulan setelah faktur pajak tersebut dibuat. Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 juga mengatur mengenai lampiran khusus untuk wajib pajak badan dalam menghitung biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh, sebagai upaya antisipasi penghindaran pajak melalui pembebanan biaya pinjaman yang berlebihan. Fleksibilitas juga berbeda, leasing sering menawarkan terms yang lebih fleksibel untuk upgrade atau pengembalian aset, sementara kredit mengikatmu pada kepemilikan hingga pinjaman lunas.
Memilih antara leasing dan kredit pada akhirnya bergantung pada kebutuhan spesifikmu, baik itu sebagai individu maupun sebagai pemilik bisnis.Memahami perbedaan leasing dan kredit akan membantumu mengambil keputusan finansial yang cerdas dan sesuai dengan tujuan jangka panjangmu.