Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perbedaan DC Pinjol dan Matel Leasing yang Sama-Sama Menagih Utang

ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Dalam dunia kredit dan pembiayaan, istilah debt collector pinjaman online (DC pinjol) dan mata elang (matel) leasing kerap menimbulkan ketakutan di masyarakat. Keduanya berperan dalam menagih pembayaran dari debitur yang mengalami tunggakan.

Namun, peran dan cara kerja mereka memiliki perbedaan signifikan. Secara umum, DC pinjol bertugas menagih utang dari nasabah yang meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (fintech lending). Sementara itu, mata elang leasing lebih fokus dalam mencari kendaraan dengan cicilan macet untuk kemudian diamankan oleh pihak leasing.

Agar lebih memahami perbedaannya, yuk simak ulasan berikut ini.

1. Definisi dan peran DC pinjol

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

DC Pinjol adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan fintech untuk melakukan penagihan terhadap nasabah yang gagal membayar cicilan pinjaman online. Biasanya, mereka mulai bekerja setelah peminjam menunggak lebih dari 90 hari.

Cara kerja DC pinjol:

  • Menghubungi peminjam melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial.
  • Melakukan kunjungan ke rumah peminjam jika tagihan tetap tidak dibayar.
  • Dalam beberapa kasus, ada oknum yang melakukan intimidasi atau pelecehan privasi, meskipun praktik ini dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Definisi dan peran matel leasing

ilustrasi bayar utang (pexels.com/Karolina Kaboompics)
ilustrasi bayar utang (pexels.com/Karolina Kaboompics)

Berbeda dengan DC pinjol, matel leasing adalah sebutan bagi petugas yang bertugas mencari kendaraan bermotor yang cicilan kreditnya menunggak. Mereka biasanya beroperasi di jalan raya dengan mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan database perusahaan leasing.

Tugas utama matel leasing:

  • Mengawasi dan mencocokkan kendaraan yang terindikasi menunggak cicilan.
  • Melaporkan kendaraan tersebut ke kantor leasing untuk tindakan lebih lanjut.
  • Dalam beberapa kasus, mereka menarik kendaraan di tempat, meskipun praktik ini seharusnya melalui prosedur hukum.

3. Cara menghadapi penagihan DC pinjol dan matel leasing

ilustrasi solusi (Pexels.com)
ilustrasi solusi (Pexels.com)

Jika kamu mengalami penagihan dari DC pinjol atau matel leasing, berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:

Menghadapi DC pinjol:

  • Periksa status pinjaman dan pastikan perusahaan tersebut terdaftar di OJK.
  • Jangan mudah panik jika mendapat intimidasi atau ancaman.
  • Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi jika ada tindakan ilegal.

Menghadapi matel leasing:

  • Pastikan kendaraan tidak menunggak cicilan.
  • Jika kendaraan akan ditarik, mintalah surat resmi dari leasing.
  • Jika ada penarikan paksa tanpa dokumen lengkap, laporkan ke polisi atau YLKI.

Meskipun sering mendapat citra buruk, baik DC pinjol maupun matel leasing beroperasi di bawah regulasi pemerintah. Beberapa aturan yang mengawasi mereka antara lain:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018 yang mengatur tentang penagihan oleh perusahaan pembiayaan.
  • Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 14/17/DASP/2012 yang memperbolehkan kerja sama dengan pihak ketiga dalam penagihan.

Regulasi ini mewajibkan mereka untuk melakukan penagihan secara etis dan sesuai prosedur hukum. Namun, masih sering ditemukan oknum yang melakukan penagihan dengan cara tidak manusiawi, seperti ancaman atau pelecehan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us