ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)
Pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyat, baik orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas kewajiban ini, rakyat tidak memperoleh imbalan secara langsung, karena pajak yang dibayarkan dimanfaatkan untuk membiayai belanja atau keperluan negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jadi, pajak bukan merupakan hak, melainkan kewajiban setiap warga negara ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Sementara itu bea cukai bukanlah suatu frasa yang memiliki makna tunggal, melainkan dua kata yang masing-masing memiliki makna yang berbeda.
Bea merupakan pungutan yang dikenakan atas barang yang masuk (impor) maupun keluar (ekspor) dari wilayah kepabeanan. Perlu dicatat bahwa wilayah pabean Indonesia adalah 200 mil dari pantai terdepan.
Dari definisi tersebut diketahui bahwa bea dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan perdagangan internasional baik impor maupun ekspor. Sebab itu, bea dibedakan menjadi dua, yakni bea masuk dan bea keluar. Di mana bea masuk merupakan pungutan yang dikenakan pada barang-barang impor, sedangkan bea keluar adalah pungutan yang dibebankan pada barang-barang ekspor.
Di sisi lain, kata cukai berarti juga merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh negara pada barang-barang yang memiliki karakteristik khusus sesuai ketentuan undang-undang cukai. Karakteristik khusus yang dimaksud adalah sifat barang yang pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum.
Oleh karenanya, barang-barang yang dikenai cukai, peredaran dan tingkat konsumsinya perlu dikendalikan dan diawasi. Beberapa jenis barang yang dikenai cukai adalah rokok, minuman keras, tembakau, dan bensin.