Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan modus aliran dana untuk entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari hasil penelusuran, ada aliran dana Rp1 triliun untuk modal pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
"Angka yang kami peroleh yang dilaporkan kepada saya terkait pinjol yang sudah ditelusuri teman-teman itu di atas Rp1 triliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (21/12/2021).