Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto resmi merevisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Revisi ini mencerminkan penyesuaian terhadap situasi ekonomi global dan nasional, terutama terkait asumsi-asumsi makroekonomi yang menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan fiskal, pengalokasian APBN, serta perencanaan pembangunan nasional.
Perpres tersebut ditandatangani pada 30 Juni 2025 dan diundangkan pada hari yang sama. Dokumen ini kini menjadi rujukan resmi dalam pelaksanaan program-program pemerintah sepanjang 2025.
