Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sukuk: Pengertian, Jenis, Keuntungan dan Perbedaannya
ilustrasi dana insentif (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Sukuk adalah instrumen investasi syariah tanpa riba berbasis kepemilikan aset atau proyek yang halal.

  • Jenis-jenis sukuk meliputi Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, SBSN, Sukuk Korporasi, dan berdasarkan akad seperti Mudharabah dan Ijarah.

  • Keuntungan investasi sukuk antara lain keamanan terjamin, mudah dicairkan, akses transaksi online, serta membangun negeri dengan modal investasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Investasi syariah semakin diminati karena menawarkan jalan bagi masyarakat untuk mengembangkan aset tanpa harus terjebak pada praktik riba. Salah satu instrumen yang kini populer adalah sukuk, yang sering disebut sebagai obligasi syariah. Meski mirip dengan obligasi konvensional, sukuk memiliki prinsip dasar yang berbeda karena berbasis pada kepemilikan aset riil dan akad syariah.

Sukuk menjadi pilihan menarik bagi investor Muslim karena keuntungannya diperoleh dari bagi hasil atau imbal sewa, bukan dari bunga yang diharamkan dalam Islam. Dengan adanya sukuk, masyarakat bisa ikut serta membiayai proyek produktif seperti pembangunan infrastruktur, energi, hingga sektor lain yang halal, sembari memperoleh keuntungan yang sah secara hukum dan agama.

Namun, tidak semua instrumen yang mengaku syariah benar-benar sesuai prinsip Islam. Itulah mengapa ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi agar sukuk dianggap sah dan halal. Mulai dari kejelasan aset dasar, akad yang digunakan, hingga pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah, semuanya menjadi penentu agar investasi sukuk terhindar dari riba, gharar, dan maysir.

1. Pengertian sukuk

Ilustrasi obligasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sukuk adalah instrumen investasi syariah yang sering disebut sebagai obligasi syariah. Namun, berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang dan bunga, sukuk merupakan sertifikat kepemilikan atas suatu aset, proyek, atau kegiatan usaha yang halal.

Dengan membeli sukuk, investor secara tidak langsung memiliki bagian dari aset yang menjadi dasar penerbitannya. Keuntungan yang diperoleh bukan berasal dari bunga, melainkan dari bagi hasil (profit sharing) atau imbal sewa (ijarah) sesuai akad syariah yang disepakati.

Sukuk biasanya diterbitkan oleh pemerintah (misalnya Sukuk Negara Ritel/SR dan Sukuk Tabungan/ST) maupun perusahaan untuk membiayai proyek produktif. Karena ada pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah, instrumen ini diyakini bebas dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).

2. Jenis-jenis sukuk

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada banyak jenis sukuk di Indonesia. Jenis-jenis sukuk itu dikelompokkan menjadi jenis umum, pihak yang menerbitkan, dan jenis akadnya.

Jenis-jenis sukuk secara umum

  • Sukuk Ritel: jenis lain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk ritel atau investor perorangan namun tetap dikelola sesuai akad syariah.
  • Sukuk Tabungan: sukuk dengan bukti SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat umum sebagai sarana investasi. Pengelolaannya berbasis prinsip syariah.

Jenis-jenis sukuk berdasarkan pihak yang menerbitkan

  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN): SBSN disebut juga sukuk negara, yaitu surat berharga yang dikeluarkan oleh negara sebagai bukti atas bagian kepemilikan aset negara.
  • Sukuk Korporasi: sukuk yang diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dalam suatu perusahaan.

Jenis-jenis sukuk berdasarkan akad

  • Sukuk Mudharabah: sukuk dengan perjanjian atau akad mudharabah. Dalam hal ini ada pihak pemberi modal (rab al-maal) dan pengelola modal (mudharib). Pembagian keuntungannya tergantung dari perbandingan yang telah disepakati. Sementara kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal.
  • Sukuk Ijarah: sukuk dengan akad memindahkan hak penggunaan atas barang dan jasa, tanpa ikut memindahkan kepemilikan. Akad ijarah dalam sukuk adalah berupa sewa. Jadi hak kepemilikan tetap pada orang yang sama.
  • Sukuk Salam: sukuk yang dikeluarkan agar memperoleh modal.
  • Sukuk Istishna’: sukuk dengan perjanjian akad istishna’. Perjanjian yang menunjukkan kesepakatan jual-beli untuk pembiayaan suatu proyek.
  • Sukuk Musyarakah: sukuk yang diterbitkan karena dua pihak atau lebih menggabungkan modal untuk membangun proyek baru. Keuntungan dan kerugian sukuk adalah tanggungan bersama berdasarkan jumlah modal yang disetorkan.
  • Sukuk Murabaha: sukuk dengan akad prinsip jual-beli.
  • Sukuk Wakalah: sukuk dengan akad wakalah di mana pemilik menunjuk orang sebagai pengelola usaha atas nama pemegang sukuk.
  • Sukuk Muzara’ah: sukuk berakad muzara'ah untuk pembiayaan sektor pertanian. Keuntungan dari pemegang sukuk berupa hasil panen sesuai dengan kesepakatan di awal.
  • Sukuk Musaqah: sukuk yang diterbitkan untuk kegiatan irigasi dari dana hasil penerbitan sukuk.

3. Keuntungan sukuk

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada empat keuntungan yang bisa diperoleh dari investasi sukuk, sebagai berikut:

  • Keamanannya terjamin karena diterbitkan dalam SBSN dan dilindungi oleh badan hukum resmi.

  • Salah satu jenis investasi yang mudah dicairkan lebih awal tanpa adanya biaya tambahan (biaya pelunasan).

  • Akses transaksi dan pembelian sangat mudah sebab berbasi online melalui Sistem Elektronik.

  • Turut membangun negeri melalui investasi sukuk sebab modal investasi digunakan negara untuk pembiayaan proyek ramah lingkungan di berbagai sektor.

  • Prinsip transaksi menggunakan akad syariah. Sehingga keuntungannya tidak mengandung unsur riba.

4. Perbedaan Sukuk dengan Obligasi Konvensional

ilustrasi memantau performa green sukuk (unsplash.com/Jason Briscoe)

Berikut ini perbedaan sukuk dengan obligasi konvensional secara detail agar lebih mudah dipahami:

1. Dasar Konsep

  • Obligasi konvensional: berbasis utang. Investor memberi pinjaman kepada penerbit (pemerintah atau perusahaan), lalu penerbit membayar bunga dan pokok pinjaman sesuai jatuh tempo.

  • Sukuk: berbasis kepemilikan aset. Investor membeli bagian kepemilikan atas aset/proyek yang produktif, lalu menerima bagi hasil atau imbal sewa sesuai kinerja aset tersebut.

2. Sumber Imbal Hasil

  • Obligasi: keuntungan berasal dari bunga (interest), yang bersifat tetap dan dipandang mengandung unsur riba dalam Islam.

  • Sukuk: keuntungan berasal dari hasil usaha atau pendapatan aset, bisa berupa sewa (ijarah) atau bagi hasil (mudharabah/musyarakah), sehingga sesuai prinsip syariah.

3. Akad yang Digunakan

  • Obligasi: tidak menggunakan akad syariah, hanya kontrak pinjam-meminjam.

  • Sukuk: menggunakan akad syariah seperti ijarah (sewa), mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerjasama modal), wakalah (perwakilan), istishna’ (pemesanan), dan salam (jual beli dengan pembayaran di muka).

4. Jaminan Kehalalan

  • Obligasi: bisa diterbitkan untuk proyek apa pun, termasuk yang tidak sesuai syariah (misalnya industri alkohol atau perjudian).

  • Sukuk: hanya boleh diterbitkan untuk proyek dan aset yang halal, serta wajib mendapat persetujuan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

5. Transparansi dan Pengawasan

  • Obligasi: diawasi oleh otoritas pasar modal secara umum.

  • Sukuk: selain diawasi otoritas pasar modal, juga diawasi Dewan Pengawas Syariah agar akad dan manfaatnya sesuai prinsip Islam.

5. FAQ

ilustrasi obligasi (unsplash.com/Viacheslav Bublyk)

1. Apa itu sukuk?

Sukuk adalah surat berharga syariah yang diterbitkan berdasarkan kepemilikan atas aset atau manfaat tertentu, bukan utang, sehingga imbal hasilnya berasal dari pendapatan aset tersebut.

2. Bagaimana perbedaan utama antara sukuk dan obligasi?

Obligasi menghasilkan bunga dan berbasis utang, sedangkan sukuk memberi bagi hasil atau sewa sesuai akad syariah, dan melibatkan kepemilikan atas aset.

3. Apa saja jenis sukuk yang umum dikenal?

Jenis sukuk mencakup sukuk ritel, sukuk tabungan, sukuk korporasi, dan beberapa akad seperti ijarah, musyarakah, mudharabah, wakalah, istishna’, dan salam.

4. Apa keuntungan berinvestasi sukuk?

Keuntungan sukuk antara lain keamanan karena dijamin penerbit (khusus sukuk negara), likuiditas yang lebih baik, partisipasi dalam proyek produktif, dan tentu saja bebas dari unsur riba.

5. Kriteria apa yang harus dicek agar sukuk benar-benar halal?

Beberapa kriteria penting ialah bahwa aset dasar harus halal, akad harus jelas (bagi hasil atau sewa), tidak boleh ada unsur spekulasi atau ketidakpastian berlebihan (gharar), dan ada pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah.

Editorial Team