Jakarta, IDN Times - Investasi syariah semakin diminati karena menawarkan jalan bagi masyarakat untuk mengembangkan aset tanpa harus terjebak pada praktik riba. Salah satu instrumen yang kini populer adalah sukuk, yang sering disebut sebagai obligasi syariah. Meski mirip dengan obligasi konvensional, sukuk memiliki prinsip dasar yang berbeda karena berbasis pada kepemilikan aset riil dan akad syariah.
Sukuk menjadi pilihan menarik bagi investor Muslim karena keuntungannya diperoleh dari bagi hasil atau imbal sewa, bukan dari bunga yang diharamkan dalam Islam. Dengan adanya sukuk, masyarakat bisa ikut serta membiayai proyek produktif seperti pembangunan infrastruktur, energi, hingga sektor lain yang halal, sembari memperoleh keuntungan yang sah secara hukum dan agama.
Namun, tidak semua instrumen yang mengaku syariah benar-benar sesuai prinsip Islam. Itulah mengapa ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi agar sukuk dianggap sah dan halal. Mulai dari kejelasan aset dasar, akad yang digunakan, hingga pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah, semuanya menjadi penentu agar investasi sukuk terhindar dari riba, gharar, dan maysir.