Tips Dapat Keringanan Utang yang Aman dan Legal, Kamu Wajib Tahu

- Beredarnya tips galbay di media sosial terbukti menyesatkan karena utang tidak otomatis hangus dan justru bisa berujung pada pelaporan ke SLIK OJK serta penagihan hukum perdata.
- OJK menegaskan hubungan pinjol bersifat perdata, bukan pidana, kecuali ada pemalsuan dokumen; penagihan wajib mengikuti aturan waktu dan etika yang telah ditetapkan.
- Solusi legal untuk keringanan utang adalah negosiasi atau pendampingan mediator profesional agar cicilan lebih ringan tanpa menghindari kewajiban pembayaran.
Belakangan ini, berbagai unggahan di media sosial yang mengklaim adanya “cara aman” untuk galbay atau gagal bayar pinjaman online kembali ramai diperbincangkan. Konten semacam ini biasanya berisi tips seperti mengganti nomor ponsel, memblokir seluruh kontak di aplikasi, hingga klaim bahwa utang akan otomatis hangus setelah 90 hari tidak dibayar.
Sayangnya, sebagian besar klaim tersebut tidak sepenuhnya akurat dan justru menjauhkan masyarakat dari solusi yang sesungguhnya, yaitu mengajukan keringanan cicilan lewat jalur resmi.
1. Mitos 1: utang hangus otomatis setelah 90 hari

Mitos yang paling sering beredar adalah anggapan bahwa utang pinjaman online akan hangus dengan sendirinya setelah 90 hari menunggak. Faktanya, batas 90 hari yang dimaksud hanya berkaitan dengan periode penagihan langsung oleh platform, bukan penghapusan kewajiban utang. Setelah melewati periode tersebut, kredit macet justru akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dan proses penagihan dapat berlanjut melalui jasa penagih utang pihak ketiga atau bahkan jalur hukum perdata.
2. Mitos 2: ganti nomor HP bisa menyelesaikan masalah

Sebagian orang percaya bahwa mengganti nomor telepon dan memblokir kontak dapat menyelesaikan masalah utang. Pada praktiknya, platform pinjaman online legal telah mengantongi data kependudukan, rekening bank, hingga riwayat kredit peminjam melalui sistem OJK.
Sejumlah platform bahkan dilaporkan menggunakan teknologi pelacakan untuk menemukan kontak baru debitur yang berpindah nomor. Dengan kata lain, berganti nomor tidak menghapus kewajiban pembayaran yang sudah disepakati di awal.
3. Ranah perdata, bukan pidana dengan pengecualian

Dari sisi hukum, penting dipahami bahwa hubungan antara peminjam dan platform pinjaman online merupakan perjanjian perdata, bukan pidana. Merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999, seseorang tidak dapat dipenjara semata-mata karena tidak mampu melunasi utang. Namun, pengecualian berlaku apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen seperti KTP atau slip gaji palsu saat pengajuan pinjaman, yang dapat masuk ranah pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Di sisi lain, masyarakat yang menghadapi tekanan penagihan juga memiliki hak yang dilindungi. OJK melalui SEOJK No. 19/2023 dan POJK No. 22/2023 mengatur bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat, dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, pelecehan, maupun penyebaran data pribadi ke pihak lain. Apabila menghadapi penagih yang melanggar aturan ini, masyarakat dapat mengumpulkan bukti pelanggaran dan melaporkannya ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK maupun pihak kepolisian.
4. Keringanan: jalan keluar yang lebih realistis

Yang perlu digarisbawahi, galbay bukanlah strategi penyelesaian utang, melainkan hanya menunda masalah sembari membiarkan bunga dan denda terus bertambah setiap harinya. Semakin lama proses pembayaran ditunda, semakin lemah pula posisi tawar peminjam ketika akhirnya harus bernegosiasi dengan pihak pemberi pinjaman.
Sebagai alternatif dari galbay, sejumlah pihak kini mendorong masyarakat untuk segera mencari galbay pinjol legal dan terstruktur, yakni melalui layanan mediasi utang seperti Bisalunas. Bisalunas adalah perusahaan layanan mediasi utang yang bisa membantu meringankan tagihan secara aman, sehingga kamu dapat melunasi tagihan sesuai kemampuan serta dapat menghemat dari yang seharusnya kamu bayarkan.
Pengamat keuangan mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada klaim-klaim di media sosial yang menjanjikan solusi instan tanpa risiko. Faktanya, banyak debitur yang sebelumnya merasa terjebak justru berhasil melunasi kewajibannya setelah menempuh jalur keringanan yang legal dan terukur. Setiap keputusan terkait utang sebaiknya didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum yang berlaku, bukan sekadar mengikuti tren atau testimoni yang belum tentu benar.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi, bukan merupakan nasihat keuangan maupun hukum secara profesional. Setiap kebijakan keringanan atau restrukturisasi utang dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing penyelenggara pinjaman online (pinjol) dan kondisi individu peminjam. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak penyelenggara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau lembaga konsultasi keuangan/hukum resmi sebelum mengambil keputusan terkait pengelolaan utang.












![[QUIZ] Apakah Kamu Terlalu Boros Bulan Ini? Cek di Kuis Ini](https://image.idntimes.com/post/20240628/1000117011-b8b330fe5c3838de293668c1427e3f28.jpg)
