Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tokenisasi Aset Tembus Rp689 Triliun, Ini Bedanya dengan Tradisional
Ilustrasi cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Kapitalisasi pasar tokenisasi aset global mencapai Rp689 triliun per Mei 2026, melonjak tajam dari awal 2024 berkat adopsi institusi besar dan minat investor ritel.
  • Tokenisasi aset membuka akses investasi global dengan modal terjangkau, transaksi cepat 24 jam, serta kendali penuh melalui sistem blockchain yang transparan dan efisien.
  • Raksasa keuangan seperti BlackRock dan JPMorgan turut masuk sektor ini, sementara OJK telah menetapkan regulasi resmi untuk mendukung pertumbuhan ekosistem tokenisasi di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
awal 2024

Kapitalisasi pasar sektor tokenisasi aset tercatat sebesar 1,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp31,3 triliun.

8 Mei 2026

Data RWA.xyz menunjukkan kapitalisasi pasar tokenisasi aset menembus 39,6 miliar dolar AS atau setara Rp689 triliun.

Tahun 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan kerangka aturan melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 untuk sektor tokenisasi aset.

Tahun 2025

OJK menerbitkan POJK Nomor 23/2025 sebagai lanjutan pengaturan legalitas investasi berbasis tokenisasi di Indonesia.

tahun 2030

Firma riset McKinsey & Company memproyeksikan kapitalisasi sektor tokenisasi akan mencapai 2 triliun dolar AS atau sekitar Rp34.830 triliun.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sektor tokenisasi aset atau Real-World Assets (RWA) mencatat lonjakan kapitalisasi pasar hingga Rp689 triliun, menunjukkan pertumbuhan signifikan dibanding awal 2024 yang hanya sekitar Rp31,3 triliun.
  • Who?
    Pertumbuhan ini melibatkan institusi keuangan besar seperti BlackRock, JPMorgan, dan Goldman Sachs, serta investor ritel melalui platform seperti Pintu. OJK juga berperan dalam pengaturan melalui POJK terbaru.
  • Where?
    Kenaikan terjadi di pasar global dengan aktivitas investasi yang juga berlangsung di Indonesia melalui aplikasi investasi berbasis blockchain seperti Pintu.
  • When?
    Berdasarkan data per 8 Mei 2026, nilai kapitalisasi sektor tokenisasi aset mencapai 39,6 miliar dolar AS atau setara Rp689 triliun.
  • Why?
    Peningkatan didorong oleh adopsi institusi keuangan besar, minat tinggi investor ritel terhadap akses pasar global yang fleksibel, serta dukungan regulasi resmi dari otoritas keuangan.
  • How?
    Pertumbuhan terjadi melalui penerapan teknologi blockchain yang memungkinkan representasi digital aset nyata dengan transaksi cepat, biaya rendah, transparansi tinggi, dan akses investasi mulai dari nominal kecil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sekarang banyak orang pakai cara baru buat punya emas atau saham lewat internet, namanya tokenisasi aset. Nilainya sudah besar sekali, sampai ratusan triliun rupiah. Banyak bank besar dan orang biasa ikut juga karena bisa beli dengan uang sedikit dan cepat. Pemerintah sudah kasih aturan supaya aman, tapi tetap harus hati-hati ya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pertumbuhan pesat sektor tokenisasi aset hingga menembus Rp689 triliun mencerminkan kemajuan signifikan dalam inovasi keuangan global. Dengan dukungan institusi besar dan regulasi resmi dari OJK, sistem ini menghadirkan efisiensi transaksi tinggi, transparansi on-chain, serta peluang investasi yang lebih inklusif bagi masyarakat dengan modal terjangkau dan kendali penuh atas aset mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sektor tokenisasi aset atau Real-World Assets (RWA) tengah mencatatkan pertumbuhan yang sangat eksplosif di panggung keuangan global.

Berdasarkan data RWA.xyz, per 8 Mei 2026, kapitalisasi pasar sektor itu telah menembus angka 39,6 miliar dolar AS atau setara Rp689 triliun (kurs Rp17.415 per dolar AS).

Angka itu menunjukkan lonjakan tajam jika dibandingkan dengan posisi awal 2024 yang hanya berada di angka 1,8 miliar dolar AS, atau sekitar Rp31,3 triliun.

Pertumbuhan masif itu didorong oleh adopsi dari institusi keuangan raksasa serta tingginya minat investor ritel terhadap akses pasar global yang lebih fleksibel.

Berikut adalah tiga hal utama yang membedakan tokenisasi aset dengan sistem investasi tradisional!

1. Demokratisasi modal dan aksesibilitas global

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Tokenisasi aset merupakan representasi digital dari aset dunia nyata seperti saham Amerika Serikat, obligasi, hingga emas yang diterbitkan sebagai token di jaringan blockchain dengan rasio nilai 1:1.

Inovasi ini secara otomatis mendobrak batasan investasi tradisional yang selama ini dikenal membutuhkan modal besar dan birokrasi rumit.

Jika biasanya membeli saham global atau emas batangan memerlukan dana yang tidak sedikit, sistem tokenisasi memungkinkan investor ritel untuk memulai dengan modal yang sangat terjangkau.

Di Indonesia sendiri, melalui aplikasi Pintu, masyarakat sudah bisa memiliki saham perusahaan top AS atau emas fisik hanya dengan modal mulai dari Rp11 ribu saja.

2. Efisiensi transaksi dan fleksibilitas waktu

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan mencolok lainnya terletak pada kecepatan dan waktu operasional. Sistem investasi tradisional sangat bergantung pada broker, bursa, serta jam trading pasar tertentu, seperti pasar AS.

Namun, tokenisasi aset menawarkan kecepatan transaksi dalam hitungan detik dan perdagangan yang berlangsung selama 24 jam sehari tanpa henti.

Selain itu, sistem self-custody pada blockchain memastikan investor memegang kendali penuh atas aset mereka di dompet kripto masing-masing. Hal ini meminimalisir risiko kegagalan pihak ketiga seperti broker yang sering menjadi kekhawatiran dalam sistem konvensional. Keunggulan ini juga didukung oleh transparansi yang tinggi karena aset dapat diverifikasi secara langsung secara on-chain.

3. Dukungan institusi raksasa dan kepastian regulasi

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Transformasi ini bukan sekadar tren jangka pendek, melainkan mulai menjadi fondasi infrastruktur keuangan generasi berikutnya.

Pemain besar seperti BlackRock, JPMorgan, hingga Goldman Sachs telah masuk ke sektor ini.  Bahkan, firma riset McKinsey & Company memproyeksikan kapitalisasi sektor tokenisasi akan menembus angka 2 triliun dolar AS atau setara Rp34.830 triliun pada tahun 2030 mendatang.

Dari sisi legalitas, investor domestik tidak perlu khawatir karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan kerangka aturannya melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK 23/2025. Di kancah internasional, institusi seperti The Fed dan SEC juga telah memberikan izin operasional bagi aset ini.

"Sektor tokenisasi RWA ini merupakan salah satu sektor paling menjanjikan di dunia aset kripto," tulis Pintu Academy.

Meski menawarkan banyak kemudahan, investor tetap diingatkan untuk waspada terhadap risiko teknis seperti potensi bug pada smart contract, risiko transparansi kustodian fisik, hingga risiko likuiditas pada jam-jam minim aktivitas trading.

Editorial Team