Ilustrasi aset kripto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Founder Akademi Crypto, Timothy Ronald melihat langkah AS sebagai bagi negara lain untuk mengikutinya.
“Ini mirip dengan momen ketika ETF Bitcoin pertama kali diluncurkan. Dampaknya mungkin belum terasa sekarang, tetapi dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat mendorong lebih banyak negara untuk membangun cadangan Bitcoin mereka sendiri,” ucap Timothy.
Beberapa negara lain, seperti Uni Emirat Arab (UEA) dan Turki mulai bergerak lebih progresif dengan mempertimbangkan bitcoin sebagai bagian dari cadangan nasional mereka.
Menurut Timothy, jika tren ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan lebih banyak negara akan mengikuti, termasuk negara-negara dengan ekonomi berkembang seperti Indonesia.
Kembali ke Oscar, dii Indonesia, regulasi aset kripto masih menghadapi tantangan. Meskipun telah diatur di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterlibatan Bank Indonesia (BI) dalam aspek strategis seperti cadangan devisa belum terlihat.
“Perlu ada keselarasan antara lembaga terkait agar regulasi kripto di Indonesia tidak stagnan. Kita dulu yang paling maju dalam regulasi aset kripto di Asia Tenggara, tetapi kini mulai tertinggal,” ucap Oscar.