Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada Selasa (16/9/2025) mengeluarkan perintah eksekutif untuk memperpanjang tenggat waktu pelarangan TikTok selama tiga bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk mencegah aplikasi video pendek itu berhenti beroperasi pada Rabu (17/9/2025), saat masa perpanjangan sebelumnya berakhir.
Dilansir dari CNN, TikTok merupakan platform berbagi video pendek milik ByteDance, perusahaan teknologi asal China. Sehari sebelumnya, pemerintahan Trump menyampaikan Washington dan Beijing telah mencapai kesepakatan agar TikTok tetap bisa berjalan di AS untuk jangka panjang. Kesepakatan itu kemungkinan besar akan diwujudkan melalui penjualan aset TikTok di AS kepada kelompok investor yang didukung Amerika.