Jakarta, IDN Times - Setiap warga negara tentunya wajib untuk membayar pajak. Pajak juga tidak semerta-merta hadir begitu saja, pajak terbagi dalam beberapa jenis. Pajak pusat dan pajak daerah. Dalam pajak pusat, dikelola jenis Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Meterai.
Sedangkan, pada pajak daerah, dikelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Keseluruhan pajak tersebut tentu memiliki perhitungan tersendiri. Apalagi pada Pajak Kendaraan, yang berbeda perhitungannya antara motor dan mobil. Berikut cara menghitung pajak kendaraan, baik motor maupun mobil.