Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Blokir Pajak Kendaraan Online, Catat ya!

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang baru saja menjual kendaraan, jangan lupa melakukan blokir atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah dijual tersebut. Jika tidak diblokir, maka kamu bisa dipungut pajak progresif untuk kendaraan lain yang hendak kamu beli.

Setiap provinsi pada umumnya memiliki peraturan masing-masing terkait pajak progresif. Di DKI Jakarta misalnya, pajak progresif kendaraan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 yang berisi tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

1. Ketentuan pajak progresif di DKI Jakarta

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan perda tersebut, pajak progresif bertujuan untuk membatasi kepemilikan kendaraan motor dan mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta.

Untuk itu, apabila seseorang memiliki lebih dari 1 kendaraan, akan dikenakan pajak kendaraan yang lebih besar. Berikut rincian tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi di DKI Jakarta:

  1. Kendaraan bermotor pertama sebesar 2 persen
  2. Kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5 persen
  3. Kendaraan bermotor ketiga sebesar 3 persen
  4. Kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5 persen
  5. Kendaraan bermotor kelima sebesar 4 persen
  6. Kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5 persen
  7. Kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5 persen
  8. Kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5 persen
  9. Kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6 persen
  10. Kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5 persen
  11. Kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7 persen
  12. Kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5 persen
  13. Kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8 persen
  14. Kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5 persen
  15. Kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9 persen
  16. Kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5 persen
  17. Kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10 persen.

2. Syarat blokir pajak kendaraan

Ilustrasi kemacetan (IDN Times/Mardya Shakti)

Agar tidak dipungut pajak progresif di atas, sebaiknya kamu segera memblokir STNK ke Samsat.

Namun, kamu juga bisa melakukan pemblokiran STNK secara online. Bagi warga DKI Jakarta, lakukan dengan mengunjungi situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Kamu harus mendaftarkan dirimu untuk mengakses situs tersebut dengan memasukkan nomor telepon, nomor ponsel, email, dan juga membuat sandi atau password.

Setelah membuat akun dan berhasil masuk, maka kamu bisa melakukan pemblokiran STNK. Namun,untuk bisa memblokir STNK, kamu harus melampirkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan. Adapun dokumen tersebut antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta penyerahan/surat atau bukti bayar
  • STNK atau BPKB
  • Softcopy surat kuasa (bila mewakili) dan KTP yang akan diwakilkan.

3. Langkah memblokir pajak kendaraan secara online

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah memenuhi syarat dan membuat akun, kamu bisa melakukan pemblokiran STNK dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pilih kolom PKB pada homepage atau halaman utama situs pajakonline.jakarta.go.id
  • Pada kolom tersebut tersedia informasi terkait semua kendaraan yang kamu miliki
  • Pilih menu Permohonan Lapor Jual
  • Pilih menu Ajukan Lapor Jual untuk menentukan kendaraan mana yang akan diblokir
  • Isi data dalam formulir jual kendaraan bermotor
  • Unggah dokumen persyaratan blokir STNK yang dilampirkan di atas
  • Pilih tombol kirim
  • Tunggu konfirmasi pemblokiran dari Bapenda DKI Jakarta melalui email.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us