TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore, 6 Produk Samyang Ini Sudah Dapat Sertifikat Halal MUI!

Gak takut lagi deh makan mie kesayangan ini

youtube.com/Awesome Eats

Di awal kehadirannya, Samyang langsung membuat banyak orang tertarik mencobanya. Hingga banyak tantangan untuk memakannya dan diunggah di media sosial. Tak perlu waktu lama, Samyang selalu habis diburu, karena stoknya kala itu belum sebanyak sekarang.

Sayangnya, mie instan yang diimpor PT Korinus tersebut menuai pro dan kontra. Hal ini lantaran produk impor tersebut belum memiliki label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Peredarannya juga sempat ditarik dari pasaran karena belum mengantongi label halal.

Baca juga: Sajian Snack Lumpia Isi Mie 'Samyang' yang Gak Biasa Ini Bikin Ketagihan!

Jadi, selama ini produk Samyang yang kita konsumsi haram?

youtube.com/Awesome Eats

Sebenarnya, Samyang yang telah beredar di Indonesia telah mendapatkan sertifikasi halal dari Federasi Muslim Korea (KMF) sejak Maret 2014. Produk-produk tersebut antara lain Shin Ramyun Black, Hot Chicken Ramen, dan Cheese Hot Chicken Ramen.

Namun di Indonesia, sertifikasi halal yang diakui adalah label Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Maka dari itu, pihak PT Korinus langsung mengurus sertifikat halal MUI. Apalagi pada saat awal kehadiran Samyang, banyak isu adanya kandungan babi.

Baca juga: Cicipi Yuk! Ini 5 Kedai Mie Enak di Kawasan Kampus UMN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya