Nasi jaha, makanan khas dari Maluku Utara ini resmi ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual (KI) Komunal oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam melindungi warisan kuliner tradisional, agar tetap terjaga dan diakui secara hukum.
Sebagai salah satu hidangan khas, nasi jaha merupakan olahan tradisional yang kerap hadir dalam berbagai momen penting. Termasuk sebagai menu berbuka puasa bagi masyarakat Maluku Utara. Cita rasanya yang gurih dengan aroma khasnya menjadikan nasi jaha sebagai sajian yang tidak hanya mengenyangkan, tetapi juga sarat nilai budaya.
Dalam pencatatannya, nasi jaha masuk sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam kategori pengetahuan tradisional. Hal ini menunjukkan bahwa resep, cara pengolahan, hingga nilai budaya di dalamnya merupakan bagian dari kearifan lokal.
