Pasta Cabai Korea di Indonesia Ini Termasuk Non-Halal, Benar Gak ya?

Buat kamu penggemar kuliner khas Korea, pasti gak asing dengan gochujang alias pasta cabai. Bumbu satu ini bisa dibilang salah bahan fundamental untuk mayoritas Korean dish, sebut saja Tteokbokki, Bibimbap, dan macam-macam Jiggae atau sup.
Gochujang terbuat dari fermentasi tepung beras, gandum, dan bubuk cabai. Kalau lihat bahan-bahannya sekilas, nampaknya Gochujang termasuk makanan halal. Tapi apakah benar demikian?
Dilansir dari laman Facebook Halal In Korea, semua Gochujang yang diproduksi pabrik atau perusahaan masuk dalam kategori haram karena mengandung alkohol.
Gochujang memang seharusnya halal, jika fermentasinya terjadi secara alami tanpa tambahan alkohol. Namun, mayoritas pabrik yang memproduksi Gochujang menambahkan alkohol agar fermentasi bisa lebih cepat.
Kalau kamu menemukan kata "주정 (jujeong)" dalam label komposisi, itu berarti Gochujang mengandung alkohol tambahan maksimal 0,5 persen (batas maksimal kandungan alkohol dalam makanan menurut peraturan pemerintah Korea).
Belum ada merk Gochujang yang secara resmi berlabel halal di Korea. Jadi semua produk Gochujang termasuk yang dijual di swalayan di Indonesia pun mengandung alkohol.